Nasional

GP Ansor Kawal Kasus Gus Yaqut: Tekankan Praduga Tak Bersalah dalam Proses KPK

IDENESIA.CO – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengambil sikap tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Wakil Ketua Umum GP Ansor, H. M. Fajri Al Farobi, menyatakan bahwa GP Ansor kawal kasus Gus Yaqut dengan penuh komitmen untuk memastikan keadilan bagi mantan Menteri Agama tersebut.

Meskipun menghormati kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajri mengingatkan semua pihak agar mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menilai bahwa penegakan hukum harus berjalan secara profesional tanpa bumbu narasi yang menyudutkan salah satu pihak sebelum ada keputusan pengadilan yang tetap.

GP Ansor Kawal Kasus Gus Yaqut Lewat Pendampingan LBH

Fajri menjelaskan bahwa Pimpinan Pusat GP Ansor telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberikan dukungan total. Organisasi ini mengerahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor guna mendampingi Gus Yaqut dalam menghadapi setiap tahapan hukum di KPK.

“Kami memberikan dukungan penuh melalui LBH Ansor. Ini adalah komitmen organisasi untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional,” ujar Fajri saat memberikan keterangan pada Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, LBH Ansor di berbagai wilayah di Indonesia kini mulai bergerak aktif. Mereka menyelenggarakan diskusi publik dan melakukan bedah ‘Buku Putih Kuota Haji 2024’. Langkah ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai duduk perkara yang sebenarnya terkait kebijakan kuota haji. Melalui literasi tersebut, GP Ansor berharap masyarakat memahami konteks pengambilan keputusan yang terjadi di Kementerian Agama kala itu.

Dasar Hukum Kebijakan Kuota Haji 2024

Dalam upaya GP Ansor kawal kasus Gus Yaqut, organisasi ini menekankan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan memiliki landasan regulasi yang kuat. Fajri memaparkan bahwa Gus Yaqut mengambil kebijakan tersebut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Selain itu, kebijakan ini merujuk pada nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Republik Indonesia.

Fajri menegaskan bahwa Gus Yaqut memprioritaskan prinsip hifdun nafs atau menjaga keselamatan jiwa jemaah. Pembagian kuota tambahan tersebut bertujuan mengurai kepadatan dan meningkatkan kenyamanan para tamu Allah di tanah suci. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada niat jahat (mens rea) untuk mencari keuntungan pribadi atau melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan tersebut.

“Kebijakan yang menghasilkan output sangat baik bagi pelaksanaan haji 2024 tidak layak mendapatkan sanksi pidana,” tambah Fajri, yang juga merupakan pendiri Atas Bawah Institute.

Kritisi Objektif Terhadap Penetapan Tersangka oleh KPK

Pihak GP Ansor juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut secara kritis dan objektif. Fajri menyebutkan bahwa hingga saat ini, lembaga berwenang belum mengumumkan nilai kerugian negara secara resmi dalam perkara ini. Hal inilah yang mendorong GP Ansor untuk tetap konsisten mengawal jalannya penyidikan agar tidak keluar dari koridor hukum yang murni.

GP Ansor melihat adanya potensi pembentukan opini publik yang tidak sehat melalui framing tertentu. Oleh karena itu, kehadiran LBH Ansor berfungsi sebagai penyeimbang informasi sekaligus penjaga hak-hak hukum Gus Yaqut selama proses di KPK berlangsung.

Update Proses Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi

Saat ini, KPK masih mendalami dugaan penyimpangan dalam diskresi pembagian kuota tambahan haji. Penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat negara hingga pihak swasta, untuk memperjelas konstruksi perkara. KPK menduga ada prosedur yang terlampaui sehingga tidak sesuai dengan ketentuan teknis di dalam Undang-Undang.

Namun, hingga berita ini turun, proses penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). GP Ansor kawal kasus Gus Yaqut dengan mendorong agar KPK bekerja secara transparan dan tidak memicu kegaduhan sosial di tengah masyarakat.

GP Ansor meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan yang jujur. Organisasi pemuda ini akan terus memantau setiap perkembangan harian agar marwah organisasi dan nama baik pimpinan mereka tetap terjaga dari segala bentuk politisasi hukum.

(Redaksi)

Show More
Back to top button