
IDENESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami carut-marut pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Penyidik baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dalam keterangannya, Fuad menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memiliki wewenang penuh atas pembagian kuota yang kini menjadi objek penyidikan.
Fuad Hasan Masyhur memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Ia menyatakan bahwa pihak travel hanya mengikuti instruksi dan regulasi yang berasal dari Departemen Agama. Menurutnya, penyelenggara travel tidak memiliki kuasa untuk mengatur angka atau distribusi jemaah yang berangkat ke tanah suci.
“Semua pembagian kuota itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami hanya mengisi apa yang mereka perintahkan,” ujar Fuad di hadapan awak media pada Senin (26/1/2026).
Penurunan Jemaah Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad membeberkan fakta mengejutkan mengenai operasional travel miliknya selama periode yang masuk dalam pantauan KPK. Meskipun pemerintah mendapatkan tambahan kuota secara nasional, pihak Maktour justru mengalami penurunan jumlah jemaah yang sangat drastis sejak tahun 2023. Penurunan ini mencapai lebih dari 50 persen dari angka keberangkatan normal pada tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut memaksa Maktour untuk menempuh jalur pemberangkatan jemaah dengan skema visa furoda. Fuad menjelaskan bahwa sebelumnya mereka mampu memberangkatkan sekitar 600 jemaah. Namun, saat pemerintah mengumumkan adanya penambahan kuota, jemaah Maktour malah berkurang secara signifikan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai ke mana distribusi kuota tambahan tersebut mengalir.
Selain mengenai jumlah jemaah, penyidik KPK dan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanyakan rincian pembiayaan travel. Pemeriksa membandingkan biaya yang Maktour keluarkan dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) lainnya. Fuad mengakui ada perbedaan struktur biaya yang harus ia jelaskan secara rinci kepada tim gabungan penyidik dan auditor tersebut.
Akar Masalah Pembagian Tambahan 20 Ribu Jemaah
Publik perlu memahami bahwa kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah pada musim haji 2024. Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Awalnya, pemerintah bermaksud menggunakan kuota tambahan ini untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler yang sudah mencapai puluhan tahun.
Namun, pembagian tersebut memicu polemik hukum. Kemenag memutuskan untuk membagi rata kuota tambahan tersebut, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Ketidakpatuhan terhadap proporsi UU Haji ini mengubah peta keberangkatan secara drastis. Indonesia akhirnya memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Akibat kebijakan pembagian rata tersebut, porsi haji khusus melonjak jauh melampaui batas 8 persen yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Dampak Kebijakan Kemenag Terhadap Jemaah Antre
KPK menemukan dampak sosial yang sangat merugikan dari penyimpangan distribusi ini. Kebijakan yang lahir pada era kepemimpinan Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat. Padahal, para jemaah ini sudah mengantre lebih dari 14 tahun. Secara prosedural, mereka seharusnya menempati kursi keberangkatan tahun 2024 setelah adanya tambahan kuota dari Arab Saudi.
Penyidik KPK kini telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa mereka telah mengantongi deretan bukti kuat yang menunjukkan adanya unsur memperkaya pihak lain atau korporasi dalam pengalihan kuota tersebut.
Pemeriksaan terhadap Bos Maktour menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat apakah ada aliran dana atau pengaruh dari pengusaha travel dalam kebijakan yang merugikan ribuan jemaah reguler tersebut. Hingga saat ini, KPK masih terus memanggil saksi-saksi kunci untuk memperkuat berkas perkara kasus korupsi kuota haji yang menarik perhatian luas masyarakat Indonesia.
(Redaksi)

