Olahraga

Proyek Taman Balai Kota Samarinda Belum Serah Terima Meski Warga Mulai Memadati Area

IDENESIA.CO – Kawasan taman dan area parkir Balai Kota Samarinda kini menjadi magnet baru bagi warga setempat untuk berolahraga maupun bersantai. Namun, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa proyek Taman Balai Kota Samarinda belum serah terima secara resmi meski pembangunan fisik terlihat hampir rampung sepenuhnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, memberikan penjelasan tegas mengenai status terkini kawasan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh otoritas pengelolaan taman, area parkir, hingga gedung pertemuan masih berada di bawah kendali Dinas PUPR hingga saat ini.

Dinas PUPR Pastikan Proyek Taman Balai Kota Samarinda Belum Serah Terima

Pihak Dinas PUPR belum melimpahkan wewenang pengelolaan kawasan ini kepada Sekretariat Daerah karena pekerjaan kontraktor belum tuntas seratus persen. Desy menjelaskan bahwa prosedur birokrasi mewajibkan seluruh tahapan teknis selesai sebelum pemerintah mengambil alih tanggung jawab penuh.

“Kami menyerahkan semua pekerjaan kepada Pak Sekda setelah semua selesai. Namun, proyek Taman Balai Kota Samarinda belum serah terima karena pekerjaannya memang masih tersisa sedikit lagi,” ujar Desy pada Kamis (29/1/2026).

Meskipun kontraktor telah merampungkan fisik utama sesuai kontrak pada 31 Desember 2025, namun masih ada detail kecil yang memerlukan perbaikan. Ketelitian dalam proses ini bertujuan agar pemerintah tidak menerima fasilitas yang memiliki cacat fungsi di masa depan.

Kendala Teknis dan Pemindahan Fasilitas AC di Balai Kota

Salah satu alasan utama mengapa Taman Balai Kota Samarinda belum serah terima berkaitan dengan penyesuaian fasilitas pendukung. Desy mengungkapkan bahwa kontraktor sedang melakukan pemindahan sistem pendingin ruangan atau air conditioner (AC) pada area tertentu.

Langkah pemindahan ini mengikuti instruksi langsung dari Wali Kota Samarinda yang menginginkan tata letak fasilitas lebih rapi dan estetis. Pihak PUPR menargetkan proses pemindahan dan penyempurnaan teknis ini akan selesai pada akhir bulan Januari ini.

Selama proses administratif dan teknis ini berjalan, kontraktor pelaksana masih memegang tanggung jawab penuh terhadap kondisi bangunan. Hal ini menjadi alasan mengapa pemerintah belum berani membuka kawasan tersebut secara seremoni atau meresmikan penggunaannya bagi publik secara luas.

Status Akses Masyarakat di Kawasan Balai Kota Samarinda

Menariknya, meskipun status Taman Balai Kota Samarinda belum serah terima, pemerintah tidak melarang warga untuk masuk ke kawasan tersebut. Desy menegaskan bahwa Balai Kota pada prinsipnya merupakan area terbuka yang sejak dahulu bisa diakses oleh masyarakat umum.

Masyarakat Samarinda saat ini sering memanfaatkan jogging track dan ruang terbuka hijau untuk menjaga kebugaran. Dinas PUPR mengapresiasi antusiasme warga, namun mereka meminta semua pengunjung untuk menjaga fasilitas agar tidak mengalami kerusakan sebelum peresmian.

“Masyarakat boleh masuk karena Balai Kota memang tidak pernah tertutup. Siapa pun yang ingin jogging atau beraktivitas lain silakan saja, asalkan tidak merusak fasilitas,” tambah Desy.

Mekanisme Pengelolaan Pasca Penyerahan Proyek

Setelah semua urusan teknis rampung, Pemerintah Kota Samarinda akan menentukan instansi yang bertanggung jawab mengelola kawasan senilai Rp 34,6 miliar ini. Pilihan pengelola bisa jatuh kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atau instansi terkait lainnya.

Keputusan final mengenai siapa yang akan merawat taman dan area parkir tersebut sepenuhnya berada di tangan Sekretaris Daerah. Pembagian tugas ini penting agar kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan fasilitas tetap terjaga dalam jangka panjang.

Perlu masyarakat ketahui bahwa tidak semua bangunan di area ini bersifat publik. Kawasan ini memiliki ruang rapat cadangan yang hanya berfungsi untuk kegiatan pemerintahan apabila ruang rapat utama di dalam gedung Balai Kota sudah penuh.

Kontraktor Terkena Denda Akibat Keterlambatan Pekerjaan

Karena penyelesaian akhir proyek ini melewati tahun anggaran, Dinas PUPR memastikan sanksi tegas bagi kontraktor pelaksana. Perusahaan yang mengerjakan proyek ini harus membayar denda sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Selain denda, Inspektorat Kota Samarinda juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menilai kualitas pekerjaan secara objektif. Pemerintah baru akan menandatangani berita acara serah terima jika hasil pemeriksaan menunjukkan angka 100 persen.

“Tanggung jawab masih di tangan kontraktor selama inspektorat belum memberikan penilaian penuh. Inilah alasan mendasar mengapa fasilitas ini belum kami buka secara resmi,” tutup Desy dengan tegas.

Pembangunan ambisius ini bertujuan menjadikan Balai Kota Samarinda sebagai pusat pemerintahan yang modern sekaligus ruang publik yang representatif. Melalui anggaran yang besar, pemerintah berharap warga mendapatkan manfaat nyata dari transformasi kawasan ini, meskipun harus sedikit bersabar menunggu proses administratif tuntas.

(Redaksi)

Show More
Back to top button