Nasional

CALS Tegaskan Martabat Sejarah Mei 1998 dalam Amicus Curiae di Perkara PTUN Fadli Zon

IDENESIA.CO – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) mendapat perhatian kalangan akademisi.

Para Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) resmi menyampaikan amicus curiae dalam Perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.

CALS menegaskan bahwa penyampaian amicus curiae tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan kontribusi akademik sebagai wujud kepedulian terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Menurut CALS, perkara yang tengah diperiksa PTUN Jakarta tersebut berkaitan dengan isu historis yang sensitif dan berdampak luas, termasuk bagi korban, keluarga korban, serta pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam upaya pengungkapan fakta masa lalu.

Karena itu, pandangan hukum dan akademik dinilai penting sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai tanggung jawab pernyataan pejabat publik dalam kapasitas jabatannya.

Fokus pada Substansi Pernyataan dan Implikasi Hukumnya

Melalui dokumen amicus curiae, CALS berfokus pada substansi pernyataan publik Fadli Zon, termasuk isi pernyataan, status hukumnya, implikasi hukum, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

CALS berpandangan bahwa ucapan pejabat negara di ruang publik tidak dapat diposisikan semata sebagai opini personal.

Pernyataan yang disampaikan dalam kapasitas jabatan dinilai masuk dalam kategori kebijakan publik karena berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat luas. Oleh sebab itu, prinsip akuntabilitas, empati, dan kepentingan umum harus menjadi pertimbangan utama.

Selain aspek hukum administrasi negara, CALS juga menyoroti kemungkinan dampak sosial yang lebih luas, termasuk potensi reviktimisasi.

Situasi ini dapat terjadi ketika korban kembali merasakan penderitaan akibat narasi publik yang dipersepsikan mengabaikan pengalaman mereka. Sensitivitas terhadap korban dan pihak terdampak peristiwa masa lalu menjadi salah satu perhatian dalam dokumen tersebut.

Ranah Kewenangan dan Uji di PTUN Jakarta

Dalam kerangka normatif, para amici berpandangan bahwa justifikasi mengenai ada atau tidaknya peristiwa tertentu dalam tragedi Mei 1998 berada pada ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif maupun yudisial.

Dalam konteks ketatanegaraan, penilaian tersebut dinilai semestinya disampaikan oleh lembaga seperti Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau Presiden sesuai kewenangannya.

Karena itu, CALS menilai relevan jika pernyataan tersebut diuji melalui mekanisme Peradilan Administrasi di PTUN Jakarta guna menilai kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

CALS memandang perkara ini bukan sekadar sengketa prosedural, melainkan momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik, baik yang dituangkan secara tertulis maupun disampaikan secara lisan di ruang publik.

Para Amici:

  1. Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph.D. – Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm

  2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.M.C. – Guru Besar HTN Universitas Surabaya

  3. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. – Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

  4. Prof. Mirza Satria Buana, SH., M.H., Ph.D. – Guru Besar HTN Universitas Lambung Mangkurat

  5. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. – Guru Besar HTN Universitas Brawijaya

  6. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D – Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran

  7. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. – Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada

  8. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas

  9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

  10. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

  11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

  12. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima

  13. Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  14. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

  15. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

  16. Bivitri Susanti, S.H., LL.M – Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

  17. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas

  18. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Narahubung:

  1. Bivitri Susanti

  2. Zainal Arifin Mochtar

  3. Susi Dwi Harijanti

(Redaksi)

Show More
Back to top button