
IDENESIA.CO – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud angkat bicara terkait polemik pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemprov Kaltim. Ia menyebut kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan riil operasional, bukan untuk kepentingan kemewahan.
Rudy memaparkan, sejumlah kendaraan dinas yang digunakan selama ini telah berusia lebih dari lima tahun. Bahkan ada yang melewati batas kelayakan teknis sehingga dinilai tidak lagi efisien dari sisi biaya perawatan.
“Kendaraan operasional yang sudah tua justru membebani anggaran. Biaya servis terus meningkat dan itu tidak efektif untuk mendukung kerja pemerintahan,” ujar Rudy, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, selama hampir satu tahun terakhir dirinya belum melakukan pergantian kendaraan dinas kepala daerah.
Sempat Gunakan Mobil Pribadi untuk Tugas ke Jakarta dan Pedalaman
Rudy mengungkapkan, dalam sejumlah agenda kerja, termasuk kunjungan ke wilayah pedalaman Kaltim, ia menggunakan kendaraan pribadi jenis Land Cruiser. Begitu pula saat menjalankan tugas di kantor perwakilan Jakarta, ia memakai mobil pribadi merek Lexus Toyota.
Menurutnya, kendaraan dinas di kantor perwakilan Jakarta sebelumnya sudah melewati masa penggunaan yang wajar bagi pejabat daerah.
“Pengadaan ini untuk mendukung operasional kerja, termasuk di Jakarta. Kita ingin memastikan pelayanan dan koordinasi tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Ia menekankan, wilayah Kaltim yang luas dan memiliki karakter geografis menantang membutuhkan kendaraan operasional yang tangguh dan prima.
Pengadaan Mobil Mengacu Permendagri Nomor 7 Tahun 2006
Menjawab kritik publik, Rudy memastikan pengadaan kendaraan dinas telah mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut, kata Rudy, secara jelas menetapkan batas maksimal kapasitas mesin kendaraan dinas pejabat daerah. Untuk jenis sedan, kapasitas mesin dibatasi maksimal 3.000 cc, sedangkan untuk jenis jeep maksimal 4.200 cc.
“Ada aturan mainnya. Kita merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Di situ sudah diatur kapasitas mesin maksimal. Untuk sedan 3.000 cc, untuk jeep 4.200 cc. Mobil yang kita adakan kapasitasnya 3.000 cc, jadi masih dalam koridor aturan,” tegas Rudy.
Ia memastikan seluruh proses telah masuk dalam perencanaan APBD dan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
Kaltim sebagai Etalase IKN Butuh Sarana Representatif
elain aspek regulasi, Rudy Mas’ud juga menekankan, bahwa Kalimantan Timur memiliki posisi strategis sebagai etalase Indonesia, terutama dengan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah tersebut.
Rudy menambahkan, sebagai daerah yang kini menjadi sorotan nasional bahkan internasional, perlu adanya kesiapan sarana dan prasarana pemerintahan menjadi hal yang penting.
“Kalimantan Timur sekarang menjadi perhatian nasional dan internasional karena adanya IKN. Kita adalah etalase Indonesia. Tentu kita harus menyiapkan sarana pendukung pemerintahan yang representatif dan layak,” ungkapnya.
Rudy menambahkan, seluruh proses pengadaan telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku. Ia memastikan tidak ada proses yang dilakukan secara tertutup.
“Kita bekerja sesuai aturan. Semua ada dalam perencanaan anggaran dan dibahas secara transparan. DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan masyarakat juga berhak mengetahui prosesnya,” pungkasnya.
(Redaksi)

