
IDENESIA.CO – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada Senin (16/3/2026).
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan oleh perusahaan berinisial CV AJI.
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM yang beralamat di Jalan MT Haryono No.22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim memeriksa sejumlah ruangan serta mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Periksa Dokumen dan Amankan Barang Bukti Elektronik
Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik berlangsung selama kurang lebih empat jam. Tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 14.00 Wita sebelum akhirnya menyelesaikan kegiatan pada sore hari.
Selama proses tersebut, penyidik menyisir beberapa ruangan di kantor Dinas ESDM Kaltim untuk mencari dokumen administrasi serta data yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sedang diusut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangannya.
Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Penambangan
Kejaksaan menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang diduga dilakukan oleh CV AJI.
Penyidik mendalami sejumlah dokumen untuk menelusuri kronologi kegiatan pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan juga mencakup data administrasi maupun komunikasi yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.
Selain dokumen fisik, penyidik turut mengamankan perangkat elektronik yang diduga menyimpan data penting terkait perkara.
Penggeledahan Dilakukan untuk Mengumpulkan Alat Bukti
Kejaksaan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam rangka pembuktian perkara serta membuat terang tindak pidana yang sedang disidik,” kata Toni.
Langkah penyidik tersebut juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewenangan penggeledahan dalam proses penyidikan.
Penyidikan Kasus Tambang Masih Berjalan
Kasus yang sedang ditangani Kejati Kaltim ini menambah daftar perkara di sektor pertambangan yang tengah ditelusuri oleh aparat penegak hukum di Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami berbagai dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dari kantor Dinas ESDM Kaltim.
Pihak Kejaksaan menyatakan perkembangan lebih lanjut mengenai perkara dugaan korupsi tambang CV AJI akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya.
(Redaksi)
