
IDENESIA.CO – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Kebijakan ini memberi kelonggaran tambahan hingga 30 April 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam KEP-55/PJ/2026 sebagai bentuk relaksasi administrasi perpajakan di tengah masa transisi sistem pelaporan.
Penghapusan Sanksi Berlaku Hingga 30 April 2026
Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai denda meski terlambat melaporkan SPT, selama penyampaian dilakukan maksimal satu bulan setelah batas waktu pelaporan.
Artinya, pelaporan SPT Tahunan PPh masih bebas sanksi hingga 30 April 2026.
“Perlu diberikan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2025,” bunyi pertimbangan dalam KEP-55/PJ/2026, dikutip Jumat (27/3/2026).
Transisi Coretax dan Libur Panjang Jadi Alasan Relaksasi
DJP memberikan relaksasi ini seiring adanya transisi sistem pelaporan dari DJP Online ke coretax. Perubahan ini membuat sebagian wajib pajak membutuhkan waktu untuk beradaptasi.
Selain itu, momentum libur nasional seperti Idulfitri dan Nyepi turut memengaruhi ketepatan waktu pelaporan SPT.
“Penghapusan sanksi diberikan seiring dengan adanya transisi saluran pelaporan dari DJP Online ke coretax sehingga wajib pajak butuh waktu lebih panjang untuk memahaminya,” demikian isi pertimbangan kebijakan tersebut.
Sanksi Bunga PPh Pasal 29 Juga Dihapus
Selain denda keterlambatan pelaporan, DJP juga menghapus sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 orang pribadi.
Kebijakan ini berlaku jika pembayaran dilakukan paling lambat satu bulan setelah jatuh tempo, atau hingga 30 April 2026.
“Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo,” tertulis dalam KEP-55/PJ/2026.
Kebijakan ini juga mencakup wajib pajak dengan status kurang bayar dalam SPT Tahunan.
STP Tidak Terbit, Sanksi Lama Bisa Terhapus
Dalam implementasinya, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi masih berlaku.
“Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” bunyi ketentuan tersebut.
Apabila STP telah terbit, kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Relaksasi Tidak Pengaruhi Status Wajib Pajak
Keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2025 juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak.
“Tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu,” tulis DJP dalam kebijakannya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap wajib pajak tetap patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memberi ruang adaptasi di tengah perubahan sistem layanan.
(Redaksi)
