Nasional

Tak Tertib Kelola UM, Pupuk Kaltim Dikoreksi Rp45,25 Miliar oleh BPK RI

IDENESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membeberkan secara rinci persoalan pengelolaan uang muka (UM) di PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim). Dalam auditnya, BPK menemukan rangkaian kesalahan administrasi hingga pembebanan biaya yang tidak sesuai aturan, yang berujung pada koreksi puluhan miliar rupiah dalam komponen subsidi pupuk.

Awal Temuan dari Koreksi HPP Subsidi 2024

BPK RI mengurai temuan ini dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 40/T/LHP/DJPKN-VII/PBN/08/2025. Pemeriksaan bermula dari evaluasi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi tahun 2024.

Dari proses tersebut, BPK menemukan indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan UM.

UM merupakan dana perusahaan yang diberikan kepada karyawan untuk kebutuhan operasional. Dana ini wajib dipertanggungjawabkan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Aturan Internal Sudah Jelas, Pelaksanaan Tidak Konsisten

Pupuk Kaltim sebenarnya memiliki aturan tegas terkait UM. Perusahaan mengaturnya dalam Prosedur P-KEU-06 tertanggal 3 September 2010.

Aturan ini mewajibkan pertanggungjawaban UM maksimal tiga bulan sejak pencairan.

Jika karyawan melewati batas waktu, perusahaan harus memindahkan sisa UM menjadi piutang karyawan. Perusahaan juga wajib menindaklanjuti melalui pemotongan gaji setelah dua kali konfirmasi.

“UM tidak termasuk untuk perjalanan dinas dan uang muka penggantian referal berobat karyawan,” tulis BPK RI.

Alur Pencatatan hingga Masuk HPP Subsidi

BPK menjelaskan alur pencatatan UM secara rinci. Saat perusahaan mencairkan UM, akuntansi mencatatnya sebagai piutang.

Setelah karyawan menyampaikan pertanggungjawaban, perusahaan memindahkan pencatatan menjadi biaya di General Ledger (GL).

Data biaya tersebut masuk ke sistem SAP dan olah data dalam Business Planning and Consolidation (BPC).

Selanjutnya, seluruh biaya dikumpulkan dalam General Ledger Business Warehouse (GL-BW). Tim kemudian melakukan koreksi level I dan II.

Jika biaya memenuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020, perusahaan dapat menagihnya ke pemerintah sebagai komponen subsidi.

Masalah Pertama: Tidak Ada Review Akurat

BPK menemukan masalah utama pada tahap review. Departemen Akuntansi dan Kompartemen Satuan Pengawasan Intern (SPI) tidak melakukan pemeriksaan secara akurat.

Padahal, kedua unit ini bertugas memverifikasi biaya sebelum masuk ke HPP subsidi.

Proses review yang lemah ini menghasilkan laporan HPP pupuk bersubsidi 2024 yang masih berstatus unaudited.

“Baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI tidak melakukan dan mengusulkan koreksi,” tulis BPK RI.

Akibatnya, biaya UM langsung masuk ke komponen subsidi tanpa penyaringan yang memadai.

Rp47,54 Miliar UM Masuk Tanpa Koreksi

BPK menganalisis data GL-BW tahun 2024. Hasilnya menunjukkan pembebanan biaya dari UM sebesar Rp47.542.807.680.

Perusahaan memasukkan seluruh nilai tersebut ke dalam komponen HPP pupuk bersubsidi.

Biaya itu mencakup jasa audit, konsultan, makan minum, pelatihan, promosi, dan penelitian.

Namun, BPK menemukan sebagian biaya tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya tidak berkaitan dengan produksi dan distribusi pupuk bersubsidi.

Masalah Kedua: Rp45,25 Miliar Belum Dipertanggungjawabkan

BPK kemudian mengidentifikasi masalah kedua. Dari total Rp47,54 miliar, sebesar Rp45.255.427.574 tidak layak beban megarah  ke subsidi.

Nilai tersebut juga merupakan UM yang belum dipertanggungjawabkan hingga akhir 2024.

BPK mencatat sekitar Rp33,03 miliar masih belum memiliki bukti pertanggungjawaban saat audit berlangsung.

Sementara Rp12,21 miliar telah dipertanggungjawabkan, namun penggunaannya tidak sesuai Permentan Nomor 28 Tahun 2020.

Biaya Tidak Sesuai Ketentuan Subsidi

BPK merinci jenis biaya yang tidak sesuai aturan. Biaya tersebut antara lain promosi, pendidikan dan pelatihan, serta publikasi.

Selain itu, terdapat UM yang yang peruntukannya untuk kegiatan tahun berikutnya.

Biaya-biaya tersebut tidak memenuhi syarat sebagai komponen subsidi karena tidak terkait langsung dengan produksi dan distribusi pupuk.

“Sehingga seluruh biaya UM akhir tersebut masuk ke komponen HPP Pupuk Bersubsidi unaudited,” tegas BPK RI.

BPK Ajukan Koreksi dan Catat Keterbatasan Audit

Atas temuan tersebut, BPK RI mengajukan koreksi sebesar Rp45,25 miliar. Manajemen Pupuk Kaltim menyetujui koreksi tersebut.

Namun, BPK mengakui adanya keterbatasan ruang lingkup pemeriksaan. Auditor tidak dapat menguji seluruh penggunaan dana UM.

BPK juga belum memastikan apakah dana yang belum dipertanggungjawabkan akan direalisasikan atau dikembalikan ke kas perusahaan.

“Oleh karena itu, BPK RI telah mengajukan koreksi terhadap biaya murni atas pembebanan UM tersebut sebesar Rp45.255.427.574 miliar dan seluruhnya telah disetujui oleh manajemen,” tandas BPK RI.

Risiko Akuntabilitas Masih Mengemuka

BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Terlebih, dana tersebut sempat masuk dalam perhitungan subsidi pemerintah.

BPK menekankan pentingnya perbaikan sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan agar kejadian serupa tidak terulang.

(Redaksi)
Show More
Back to top button