
IDENESIA.CO – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif kebijakan baru pemerintah. Pemerintah kini memberikan opsi untuk menaikan harga tiket maskapai dalam batas yang terkendali.
Langkah ini bertujuan meredam dampak lonjakan harga bahan bakar avtur dunia. Saat ini, krisis geopolitik di Timur Tengah memicu kenaikan harga bahan bakar tersebut secara signifikan.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menilai kebijakan ini sangat krusial bagi industri penerbangan. Pemerintah mengizinkan penyesuaian tarif tiket pesawat domestik pada rentang 9 persen hingga 13 persen.
Kebijakan ini menjaga keseimbangan antara operasional maskapai dan kemampuan bayar masyarakat.
“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah ini. Menyikapi kenaikan harga BBM avtur yang sangat tinggi akibat krisis geopolitik Timur Tengah memang tidak mudah,” ujar Denon dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Kebijakan Insentif Mendukung Keputusan Menaikan Harga Tiket Maskapai
Pemerintah juga meluncurkan paket insentif untuk memperkuat keputusan menaikan harga tiket maskapai secara terbatas.
Denon menganggap langkah pemerintah sangat tepat karena menyentuh komponen biaya utama. Selain bahan bakar, maskapai menghadapi beban besar pada biaya suku cadang dan pajak.
Pemerintah memutuskan untuk menghapus bea masuk suku cadang menjadi 0 persen. Selain itu, pemerintah memberikan dukungan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen.
Fasilitas ini berlaku untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi.
“Kami melihat kebijakan ini sudah sesuai dengan kebutuhan maskapai serta masyarakat. Ada dukungan nyata dari pemerintah melalui penghapusan sementara PPN 11 persen. Pemerintah juga menghapus bea masuk sparepart menjadi 0 persen,” lanjut Denon.
Intervensi ini memastikan harga tiket di tingkat konsumen tetap pada angka wajar. Tanpa bantuan ini, harga tiket berpotensi melonjak lebih tinggi.
Harga avtur global saat ini memang sangat tidak menentu. Oleh karena itu, skema menaikan harga tiket maskapai tetap memerlukan pengawasan pemerintah.
Implementasi Cepat Menjaga Konektivitas Transportasi Udara
INACA berharap seluruh rangkaian kebijakan ini segera berlaku efektif di lapangan. Kecepatan implementasi akan memberi ruang finansial bagi pihak maskapai.
Hal ini penting agar maskapai tetap menjamin standar keselamatan penumpang. Selain itu, kenyamanan layanan penerbangan harus tetap menjadi prioritas utama.
Dukungan pemerintah dalam memitigasi harga avtur juga menjaga konektivitas nasional. Operasional maskapai yang stabil berdampak langsung pada kelancaran distribusi logistik. Selain itu, pergerakan orang antarpulau tetap terjaga dengan baik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan instrumen pengaman harga tiket tersebut. Pemerintah menetapkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 38 persen. Selain itu, pemerintah menunda evaluasi tarif batas atas (TBA) untuk sementara waktu.
“Kami menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13 persen. Langkah pertama adalah PPN DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi,” jelas Airlangga di Jakarta Pusat.
Kerja sama erat antara asosiasi dan kementerian bertujuan melindungi konsumen. Kebijakan menaikan harga tiket maskapai secara terbatas menjadi jalan tengah terbaik.
Langkah ini menyelamatkan ekosistem penerbangan nasional dari guncangan ekonomi global. Kini, maskapai dapat mengatur skema bisnis secara lebih terukur dan tetap optimal.
(Redaksi)

