Daerah

Samarinda Perkuat Regulasi, Raperda TBC Jadi Kunci Penanggulangan

IDENESIA.CO – Pemerintah Kota Samarinda memperkuat langkah hukum dalam menekan kasus tuberkulosis melalui penyusunan Raperda TBC. Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen utama dalam mengatur pencegahan hingga penanganan TBC secara lebih terstruktur.

 Jadi Prioritas Kebijakan Kesehatan

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyatakan bahwa penyusunan Raperda TBC menjadi prioritas karena kasusnya masih cukup tinggi.

Ia menegaskan, pemerintah harus bergerak cepat dengan menghadirkan regulasi yang jelas dan tegas.

“Raperda ini akan menjadi dasar dalam menyusun langkah penanganan yang lebih terarah,” ujarnya saat sosialisasi di Kantor PKK Samarinda, Senin (13/4/2026).

Raperda TBC Atur Pencegahan hingga Pembiayaan

Saefuddin menjelaskan, Raperda TBC akan mengatur berbagai aspek penting. Regulasi ini mencakup pencegahan, deteksi dini, pengobatan, hingga pembiayaan program.

Ia juga memastikan seluruh pihak akan terlibat aktif. Pemerintah daerah akan bersinergi dengan tenaga kesehatan, masyarakat, dan dunia usaha.

“Dengan aturan yang jelas, koordinasi akan lebih kuat dan program berjalan efektif,” katanya.

Raperda TBC Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Menurut Saefuddin, penanganan TBC tidak bisa dilakukan secara parsial. Pemerintah membutuhkan kerja sama lintas sektor agar hasilnya maksimal.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. Selain itu, penghapusan stigma terhadap pasien juga menjadi fokus utama.

“Pasien harus mendapat dukungan, bukan dikucilkan,” tegasnya.

Data Kasus TBC Samarinda Masih Perlu Ditekan

Ketua TP PKK Samarinda, Rinda Wahyuni, menyebut angka kasus TBC masih menjadi perhatian serius.

Pada 2025, target penanganan mencapai 4.770 kasus. Realisasi mencapai 3.758 kasus atau sekitar 79 persen.

Sementara pada 2026, target meningkat menjadi 5.855 kasus. Hingga Maret, capaian baru 732 kasus atau 13 persen.

Sosialisasi Libatkan Banyak Elemen

Pemerintah menggelar sosialisasi selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 April 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Peserta berasal dari OPD, DPRD, kader PKK, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat.

Pada hari kedua, kegiatan berlangsung di Kecamatan Samarinda Ulu. Hari terakhir berjalan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda.

Raperda TBC Dukung Target Eliminasi 2030

Rinda menegaskan dukungan penuh terhadap penyusunan Raperda. Ia menilai regulasi ini penting untuk memperkuat komitmen bersama.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 67 Tahun 2021.

Ia mengajak masyarakat aktif dalam gerakan TOSS TBC. Program ini menekankan temukan, obati, dan sembuhkan pasien.

“TBC bisa disembuhkan. Kita harus hilangkan stigma,” ujarnya.

Pemerintah Kota Samarinda menargetkan eliminasi TBC pada 2030. Target ini melalui regulasi kuat dan kolaborasi semua pihak.

(Redaksi)

Show More
Back to top button