
IDENESIA.CO – Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah tetap menggunakan mekanisme lama dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yaitu melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keputusan itu setelah presiden mempelajari rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Pak Presiden memilih tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sekarang,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah Tolak Opsi Pengangkatan Langsung
Yusril menjelaskan, komisi sebelumnya menawarkan dua pilihan kepada presiden. Pertama, presiden mengangkat Kapolri secara langsung. Kedua, presiden mengajukan calon kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Presiden langsung menentukan pilihan. Ia tetap menggunakan mekanisme yang melibatkan DPR.
“Presiden akan mengajukan calon Kapolri ke DPR, lalu mengangkatnya setelah mendapat persetujuan,” ujar Yusril.
DPR Tetap Punya Peran Strategis
Pemerintah menilai keterlibatan DPR penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Proses ini juga memberi ruang pengawasan terhadap jabatan strategis negara.
Langkah tersebut memperkuat keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
Selain soal mekanisme, pemerintah juga menegaskan posisi kelembagaan Polri tidak berubah. Presiden tetap menempatkan Polri langsung di bawah kendalinya.
Pemerintah tidak membentuk kementerian baru yang membawahi kepolisian.
“Polri tetap berada langsung di bawah presiden,” tegas Yusril.
Komitmen Jaga Stabilitas Sistem
Keputusan ini menunjukkan pemerintah ingin menjaga stabilitas sistem yang sudah berjalan. Presiden memilih tidak mengambil risiko perubahan besar dalam struktur maupun mekanisme pengangkatan Kapolri.
Di tengah dorongan reformasi, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi, tetapi tetap menjaga keseimbangan antar lembaga negara.


