
IDENESIA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam program sertifikasi halal tahun 2025. Pihak ICW menilai pengadaan pada Badan Gizi Nasional (BGN) ini mengandung masalah serius dalam empat aspek tata kelola. Oleh karena itu, laporan ini menjadi langkah hukum untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Rincian Potensi Kerugian Negara Akibat Tata Kelola
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut menyasar dua pihak utama. Terlapor pertama adalah Kepala BGN dengan inisial DH, sedangkan pihak kedua berasal dari perusahaan penyedia yaitu PT BKI. Menurut perhitungan ICW, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 49,5 miliar akibat tata kelola yang bermasalah. Akibatnya, ICW meminta KPK segera mengusut tuntas aliran dana tersebut.
Selain masalah anggaran, Wana memaparkan adanya kejanggalan dalam pemecahan paket pengadaan. Awalnya, terdapat lima paket pengadaan dengan rencana anggaran total Rp 200 miliar yang kemudian terbagi menjadi paket-paket senilai Rp 50 miliar. Namun, prosedur ini diduga melanggar Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Padahal, aturan tersebut menyatakan bahwa pihak yang seharusnya melakukan sertifikasi adalah Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG).
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” ujar Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Temuan Mengenai Dugaan Korupsi Pengadaan Sertifikasi Halal
Selanjutnya, ICW mengidentifikasi bahwa pemenang pengadaan ini merupakan perusahaan BUMN berinisial PT BKI. Akan tetapi, perusahaan tersebut kabarnya tidak masuk dalam daftar lembaga pemeriksa halal di BPJPH. Selain itu, Wana mencurigai adanya upaya pemecahan paket guna menghindari tanggung jawab langsung dari pimpinan lembaga. Oleh karena itu, pengawasan terhadap mekanisme penunjukan pemenang harus menjadi fokus utama penyelidikan.
Temuan kunci lainnya yang sangat mendesak adalah indikasi penggelembungan harga atau mark up anggaran. Berdasarkan hitungan ICW, nilai pengadaan seharusnya hanya berada pada angka Rp 90 miliar. Namun, pada kenyataannya BGN merealisasikan dana sebesar Rp 141 miliar. Akibatnya, muncul selisih besar yang mengarah pada dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal di lingkungan badan tersebut.
“BGN itu melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, itu diketahui ada sekitar Rp 141 miliar nilai yang direalisasikan, yang mana bagi kami patut diduga adanya markup,” tambah Wana Alamsyah saat menjelaskan detail anggaran.
Respon KPK Terkait Laporan Masyarakat
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan segera menindaklanjuti aduan masyarakat ini. Tahap awal yang akan tim lakukan adalah proses telaah serta klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen laporan. Selain itu, KPK berjanji akan memberikan informasi berkala mengenai setiap progres pengusutan kepada pihak pelapor.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).
Budi juga menjelaskan bahwa KPK sebenarnya telah melakukan kajian khusus terkait program Makan Bergizi (MBG). Melalui kajian tersebut, KPK sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi mulai dari sisi regulasi hingga kondisi bisnis proses di lapangan. Dengan demikian, laporan ICW ini menjadi masukan tambahan bagi KPK dalam mengawal program nasional tersebut.
Penjelasan Kepala BGN Mengenai Anggaran Sertifikasi
Menanggapi laporan tersebut, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan apresiasinya terhadap pengawasan yang ICW lakukan. Dadan menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban anggaran tahun 2025 yang penyelesaiannya menggunakan dana tahun 2026. Meskipun ada pelaporan mengenai dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal, ia menjamin proses pembayaran tetap melalui mekanisme yang sah.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal. Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” tutur Dadan Hindayana, Senin (11/5/2026).
Terakhir, Dadan menegaskan bahwa setiap sen uang negara yang keluar akan melalui tahap pemeriksaan ketat oleh BPKP serta APIP. Lembaga pengawas tersebut akan melakukan peninjauan ulang guna memastikan harga pengadaan sesuai dengan standar umum. Oleh sebab itu, pihaknya meyakini bahwa proses evaluasi nantinya akan menjelaskan kondisi transparansi dalam tubuh Badan Gizi Nasional.
(Redaksi)
