
IDENESIA.CO – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta memberikan penjelasan resmi terkait kasus pemeriksaan kartu Pokemon milik seorang wanita berinisial JES yang viral di media sosial. Langkah pabean ini berawal saat petugas memindai koper milik JES menggunakan mesin X-ray sewaktu mendarat dari luar negeri.
Hasil citra pemindai tersebut menunjukkan indikasi keberadaan mainan kartu dalam jumlah yang sangat banyak. Oleh karena itu, petugas segera memeriksa bagasi penumpang tersebut demi menegakkan aturan impor yang berlaku.
Aturan Ketentuan Impor Barang Penumpang
Petugas menjalankan prosedur pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan setiap penumpang memberitahukan barang impor bawaan mereka kepada pihak pabean secara jujur.
Selain itu, pihak otoritas juga menjelaskan mengenai batas nilai barang yang menerima fasilitas khusus pembebasan pajak. “Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang,” tulis akun Instagram resmi @beacukairi pada Minggu (17/5/2026).
Kategori Barang Dagangan atau Commercial Goods
Namun, instansi pengawas keuangan tersebut memberikan catatan penting mengenai kebijakan insentif ini. Otoritas tidak memberikan fasilitas pembebasan tersebut apabila barang bawaan penumpang masuk dalam kategori barang dagangan (commercial goods).
Dalam kasus pemeriksaan kartu Pokemon milik JES ini, petugas menemukan indikasi kuat bahwa barang tersebut bukan untuk koleksi pribadi. Selanjutnya, sistem manajemen risiko mengarahkan petugas untuk menyelidiki dugaan aktivitas komersial.
Petugas Menemukan Indikasi Aktivitas Jastip
Oleh sebab itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam secara fisik terhadap seluruh isi koper milik penumpang wanita tersebut. Bea Cukai mencurigai adanya aktivitas jasa titipan (jastip) setelah melihat rekam jejak perjalanan penumpang.
“Kami mendasarkan indikasi jastip ini pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan,” jelas pihak Bea Cukai.
Selain data penerbangan, petugas juga melacak aktivitas digital penumpang tersebut untuk memperkuat bukti lapangan. Hasil pemantauan berbasis risiko memperlihatkan bahwa akun media sosial milik JES secara aktif menawarkan barang belanjaan dari luar negeri.
Proses Verifikasi Jumlah Kartu Pokemon
Oleh karena itu, volume barang yang masif di dalam koper memerlukan proses verifikasi lanjutan oleh petugas bandara. Langkah pemeriksaan kartu Pokemon ini berfokus untuk menentukan status hukum dan menghitung nilai pajak objektif dari komoditas tersebut.
“Dari pemeriksaan mendalam tersebut, petugas mengetahui bahwa penumpang JES membawa kartu Pokemon dalam jumlah yang signifikan,” tambah pihak Bea Cukai dalam rilis resminya.
Maka dari itu, petugas meminta konfirmasi dan dokumen bukti pembelian resmi dari pihak penumpang yang bersangkutan. Langkah ini bertujuan untuk menguji keabsahan serta tujuan penggunaan barang bawaan komersial tersebut.
Upaya Menjaga Hak Penerimaan Negara
Pada akhir klarifikasinya, institusi pabean ini menegaskan tanggung jawab besar para petugas dalam mengawal arus keluar masuk barang. Setiap aktivitas dagang yang melintasi batas negara harus memberikan kontribusi finansial yang adil bagi kas negara.
“Petugas mengemban tugas mengamankan hak-hak negara melalui sektor penerimaan. Oleh karena itu, petugas melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dan atas barang yang membawanya untuk membuktikan pembelian dan penggunaannya,” tegas pihak Bea Cukai.
Sekarang, penyelesaian administrasi pabean terhadap barang sitaan milik JES masih berjalan sesuai koridor hukum nasional. Otoritas juga mengimbau seluruh pelaku perjalanan internasional untuk mengisi electronic customs declaration secara valid demi kenyamanan bersama.
(Redaksi)
