Sosok

Misrantoni Bebas, Pejuang Lingkungan Muara Kate Ungkap Dugaan Intimidasi saat Ditahan

IDENESIA.CO – Aktivis lingkungan penolak hauling batu bara di Muara Kate, Misrantoni, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani proses hukum kasus pembunuhan Russell. Seusai bebas, pria yang akrab disapa Imis itu langsung mengungkap dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang ia alami selama menjalani penahanan.

Dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil, Minggu (19/4/2026), Misrantoni mengatakan aparat beberapa kali menekan dirinya agar mengakui keterlibatan dalam kasus pembunuhan Russell.

“Mereka membawa saya untuk minum tapi saya menolak waktu itu. Karena saya sudah tidak bisa lagi minum-minuman keras dan melayani itu,” ujar Misrantoni.

Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.

“Tujuan mereka hanya untuk menyuruh saya mengakui masalah kejadian orang mati [pembunuhan Russell]. Saya jawab di situ tidak bisa. Karena apa? Karena saya memang benar-benar tidak tahu sama sekali,” lanjutnya.

Misrantoni Ceritakan Tekanan Saat Ditahan

Misrantoni menjalani penahanan selama lima hari di Polres Paser. Setelah itu, aparat memindahkannya ke Polda Kalimantan Timur selama 121 hari.

Selama berada dalam tahanan, Misrantoni mengaku sering menghadapi perlakuan janggal. Aparat sempat mengajaknya keluar dengan alasan jalan-jalan. Namun, mereka justru membawa dirinya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda untuk pemeriksaan kejiwaan.

Misrantoni mengatakan aparat menjaga dirinya secara ketat selama enam hari di RSJ. Bahkan, aparat melarang keluarga menjenguk dirinya.

“Selama enam hari saya di sana itu diperlakukan persis kayak teroris, dijaga ketat pakai senjata laras panjang,” katanya.

Setelah keluar dari rumah sakit, aparat kembali membawa Misrantoni ke rumah tahanan Polda Kaltim. Namun, petugas piket belum menerima dirinya sehingga ia harus menunggu hingga malam hari.

Warga Muara Kate Tolak Hauling Batu Bara

Russell dan Misrantoni selama ini dikenal sebagai tokoh masyarakat Dayak Deah yang aktif menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum kawasan Batu Kajang hingga Muara Kate.

Warga membentuk posko penjagaan karena setiap hari ratusan hingga ribuan truk batu bara melintasi jalan negara tersebut. Mereka menilai aktivitas hauling membahayakan keselamatan warga dan merusak infrastruktur jalan.

Padahal, Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 melarang truk batu bara melintasi jalan umum dan mewajibkan perusahaan menggunakan jalan khusus.

“Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri [Russell],” kata Misrantoni.

Misrantoni Mengaku Dicegat Polisi Saat Hendak Pulang

Misrantoni juga menceritakan peristiwa saat dirinya hendak pulang setelah aparat menyatakan dirinya bebas. Menurut dia, anggota Polres Paser mengejar dan mencegat rombongan warga serta kuasa hukum yang menjemputnya.

Ia menyebut Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo memimpin langsung pencegatan tersebut.

“Di situ saya diperlakukan luar biasa, kayak maling. Sampai ditarik paksa disuruh keluar dari mobil,” ujarnya.

Misrantoni juga mengaku aparat membanting dirinya di jalan aspal. Selain itu, anggota polisi disebut mencekik leher kuasa hukumnya, Fathur Rahman.

Kuasa Hukum Minta Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

Kuasa hukum Misrantoni, Fathul Huda, menilai putusan bebas tersebut menunjukkan pelaku sebenarnya masih belum terungkap.

Ia meminta kepolisian segera membentuk tim penyidik baru yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa tekanan eksternal,” ujarnya.

Fathul menegaskan perjuangan warga tidak berhenti setelah Misrantoni bebas. Menurut dia, warga Muara Kate dan Batu Kajang akan terus melawan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Konflik Hauling Batu Bara Berujung Tragedi

Kasus ini bermula dari penyerangan posko warga Muara Kate pada 15 November 2024. Serangan itu menewaskan Russell dan melukai Anson.

Data Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur mencatat aktivitas hauling batu bara PT MCM mencaplok jalan negara sepanjang 135 kilometer. Aktivitas tersebut menargetkan distribusi sekitar 8.000 ton batu bara per hari.

Sejumlah organisasi seperti Indonesia Police Watch, KIKA, dan LSJ Fakultas Hukum UGM ikut menyoroti kasus tersebut. Mereka menilai proses hukum terhadap Misrantoni penuh kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi pejuang lingkungan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta polisi segera mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Russell.

“Siapapun orangnya, polisi harus bisa mengungkap pelaku sebenarnya,” kata Sugeng.

(Redaksi)

Show More
Back to top button