IDENESIA.CO – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku kecewa setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Menurutnya, sejumlah rekomendasi penting yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri justru tidak diakomodasi dalam regulasi baru tersebut.
Dilansir dari Tempo, Mahfud menyebut pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan agenda reformasi kepolisian yang sebelumnya menjadi tuntutan publik.
“Tak ada satu pun rekomendasi kami yang masuk. Sekadar lip service,” ujar Mahfud dalam wawancara tertulis dengan Tempo, Kamis (11/6/2026).
Kekecewaan itu muncul setelah DPR mengesahkan revisi UU Polri pada 9 Juni 2026. Padahal, Mahfud merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Presiden Prabowo Subianto bentuk pada November 2025 untuk menyusun rekomendasi pembenahan institusi kepolisian.
Komisi Reformasi Polri Susun Ribuan Halaman Rekomendasi
Presiden Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai respons atas gelombang kritik publik terhadap institusi kepolisian sepanjang 2025.
Saat itu, berbagai demonstrasi terjadi di sejumlah daerah. Kritik terhadap Polri memuncak setelah meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis polisi saat aksi unjuk rasa.
Selama sekitar tiga bulan bekerja, komisi tersebut menyusun kajian reformasi kepolisian dalam 10 jilid buku dengan total sekitar 3.000 halaman.
Tim itu mengkaji berbagai aspek kelembagaan Polri, mulai dari sistem pengawasan hingga penempatan personel di luar institusi kepolisian.
Mahfud mengungkapkan salah satu rekomendasi penting yang komisi ajukan adalah pembatasan penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga negara.
Revisi UU Polri Tetap Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menurut Mahfud, rekomendasi tersebut akhirnya tidak diakomodasi dalam revisi UU Polri yang baru disahkan.
Pemerintah dan DPR justru menyepakati ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Mereka hanya perlu mendapatkan permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Mahfud mengatakan sikap pemerintah berbeda dengan harapan yang sempat muncul saat komisi menyerahkan hasil rekomendasi kepada Presiden Prabowo.
“Waktu itu kami sedikit optimistis karena beliau secara umum setuju dengan rekomendasi itu,” kata Mahfud.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud ketika revisi UU Polri pemerintah sahkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Tak Sejalan dengan UU Baru
Perdebatan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil sebenarnya telah muncul sejak Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada November 2025.
Dalam putusan itu, MK menghapus frasa “jabatan di luar kepolisian” dari penjelasan Undang-Undang Polri.
Hakim konstitusi menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terkait penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara.
Putusan tersebut lahir setelah pengacara asal Nusa Tenggara Barat, Syamsul Jahidin, mengajukan gugatan uji materi.
Syamsul berpendapat penempatan polisi aktif di jabatan sipil dapat mengurangi kesempatan aparatur sipil negara maupun masyarakat sipil untuk bersaing secara terbuka berdasarkan prinsip meritokrasi.
“Warga sipil sulit berkompetisi pada jabatan penting karena bisa saja posisi itu sudah diplot untuk polisi aktif,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU Polri
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah akan mengatur lebih lanjut kementerian dan lembaga yang dapat polisi aktif tempati melalui peraturan pemerintah.
Menurut Edward, pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi turunan yang memuat daftar kementerian dan lembaga yang dapat personel aktif isi.
“Peraturan pemerintah lebih fleksibel,” katanya.
Edward juga mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri selama pembahasan revisi undang-undang.
Meski demikian, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memasukkan seluruh rekomendasi tersebut ke dalam produk legislasi.
Mahfud: Keputusan Akhir Ada di Tangan Presiden
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memilih tidak mengomentari keputusan DPR dan pemerintah yang tidak mengadopsi rekomendasi timnya.
Menurut Jimly, tugas komisi telah selesai setelah menyerahkan hasil kajian kepada Presiden.
Sementara itu, Mahfud menilai peluang untuk mengakomodasi rekomendasi reformasi kini semakin kecil setelah revisi UU Polri resmi berlaku.
Karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan lanjutan kepada Presiden Prabowo.
“Sekarang terserah. Apa yang mau dilakukan, lakukanlah,” kata Mahfud.
Polemik mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil perkiraan saat ini masih akan menjadi perhatian publik. Pasalnya, revisi UU Polri memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara, meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir berbeda terkait isu tersebut.
(Redaksi)


