IDENESIA.CO – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, karena mengirimkan pesawat tanpa awak (drone) ke Korea Utara. Jaksa penuntut menilai langkah tersebut merupakan upaya sengaja untuk memalsukan kondisi perang. Tindakan ini bertujuan menciptakan alasan kuat guna mendeklarasikan darurat militer pada tahun 2024 yang lalu.
Hakim membacakan vonis mantan presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Putusan ini menambah panjang rangkaian hukuman hukumannya. Sebelumnya, pada bulan Februari, pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon atas dakwaan memimpin pemberontakan dan melumpuhkan fungsi Majelis Nasional Korea Selatan melalui deklarasi darurat militer.
Alasan Jaksa Menuntut Kasus Drone ke Korea Utara
Juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi bahwa hakim menghukum Yoon selama 30 tahun penjara atas dakwaan yang melibatkan operasi drone tersebut. Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa jaksa penuntut khusus menilai penerbangan drone ilegal itu merusak keamanan nasional secara serius. Operasi militer rahasia tersebut juga memicu ketegangan tinggi dengan Korea Utara dan menyebabkan kebocoran informasi intelijen yang penting. Pihak berwenang menemukan kebocoran detail kemampuan pasukan taktis setelah salah satu drone jatuh di wilayah musuh.
Meskipun menerima hukuman berat, Yoon Suk Yeol tetap mengajukan banding terhadap vonis kasus pemberontakan sebelumnya. Mantan orang nomor satu di Korea Selatan itu bersikeras bahwa ia mengeluarkan dekret darurat militer tersebut semata-mata demi melindungi kepentingan negara.
Bantahan Tim Hukum Mengenai Keterlibatan Yoon
Tim pengacara Yoon membantah keras seluruh dakwaan jaksa penuntut yang melibatkan penggunaan drone ke area perbatasan. Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka sama sekali tidak pernah memberikan perintah awal ataupun persetujuan tertulis setelah operasi drone berjalan. Tim hukum menilai operasi drone tersebut murni sebagai bentuk respons taktis militer terhadap provokasi pengiriman balon berisi sampah oleh pihak Korea Utara pada tahun yang sama.
Kuasa hukum menyatakan tindakan militer tersebut merupakan bentuk pembelaan diri yang sah dari negara dan sama sekali tidak memiliki hubungan dengan deklarasi darurat militer. Pengacara Yoon juga menolak seluruh argumen hukum dari jaksa penuntut. Tim pengacara menyebut tuntutan jaksa penuntut sebagai sebuah spekulasi yang tidak berdasar dan mirip seperti cerita novel palsu.
Dampak Ketegangan Hubungan Dua Korea
Insiden penerbangan drone lintas batas ini terus menjadi titik api utama yang memicu konflik bersenjata antara kedua negara tetangga tersebut. Secara hukum internasional, Korea Selatan dan Korea Utara secara teknis masih berada dalam status berperang hingga saat ini.
Sebelum munculnya vonis mantan presiden Yoon Suk Yeol ini, Presiden Korea Selatan saat ini, Lee Jae Myung, telah menyampaikan permohonan maaf resmi kepada publik pada awal tahun. Langkah tersebut ia lakukan setelah tim penyelidik independen menemukan bukti bahwa sejumlah pejabat pemerintah terbukti mengirimkan drone ke wilayah Korea Utara pada bulan Januari lalu.
(Redaksi)
