
Kebijakan pembatasan gadget di sekolah muncul melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 dari Kemendikdasmen. Surat edaran ini mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong seluruh peserta didik agar menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab. Aturan ini juga meminimalkan berbagai risiko negatif akibat penggunaan teknologi digital yang berlebihan oleh anak-anak. Risiko tersebut meliputi adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Sinergi Pembatasan Gadget di Sekolah dan Aturan Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital juga bergerak cepat untuk mendukung perlindungan anak di dunia maya. Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas. Regulasi dari Komdigi ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk membatasi akses pengguna di bawah umur. Platform digital dengan tingkat risiko tinggi wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia dan meminta persetujuan dari orang tua pengguna. Langkah ini berjalan beriringan dengan kebijakan pembatasan gadget di sekolah untuk memaksimalkan perlindungan anak.
Meutya Hafid menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh anak kini menjadi agenda yang sangat krusial. Penetrasi internet di Indonesia saat ini telah melampaui angka 80%. Dari total sekitar 220 juta pengguna internet nasional, hampir 48% di antaranya merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun. Kondisi ini menuntut kontrol yang ketat dari semua pihak. Penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa pengawasan yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa.
Peran Strategis Sekolah, Orang Tua, dan Literasi Digital
Lingkungan pendidikan dan orang tua memegang peran yang sangat vital dalam mengawasi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan dunia digital. Ruang digital membawa banyak ancaman berbahaya yang kini semakin dekat dengan kehidupan anak-anak dan remaja. Ancaman tersebut meliputi kontak dengan orang asing, paparan konten tidak sesuai usia, kecanduan gadget, hingga gangguan kesehatan mental. Kehadiran regulasi pembatasan gadget di sekolah membantu orang tua mengantisipasi ancaman judi online, kekerasan siber, eksploitasi digital, serta disinformasi.
Selain membatasi penggunaan gawai, pemerintah juga menyoroti pentingnya pembekalan literasi digital sejak usia sekolah. Anak-anak memerlukan kemampuan untuk mengenali disinformasi dan konten berbahaya di internet. Mereka juga harus memahami cara menjaga keamanan data pribadi dan menerapkan etika yang baik di ruang digital. Kemampuan memanfaatkan teknologi secara produktif untuk kegiatan belajar mengajar juga menjadi fokus utama dalam proses pendidikan modern. Pembatasan gadget di sekolah mengarahkan siswa untuk lebih fokus pada aktivitas edukatif yang positif.
Integrasi kebijakan lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan perlindungan anak di era digital. Upaya ini memerlukan kerja sama erat antara sektor pendidikan, telekomunikasi, keamanan siber, kesehatan mental, hingga jaminan hukum. Langkah sinergis ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan setiap anak Indonesia memperoleh ruang digital yang sehat dan aman. Komdigi siap berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menerjemahkan komitmen Presiden Prabowo tersebut menjadi program kerja yang nyata.
Namun, tata kelola digital nasional yang kuat tidak bisa hanya membebankan tanggung jawab kepada orang tua dan sekolah. Platform digital juga memikul tanggung jawab besar dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi pengguna anak. Komdigi meminta para pelaku ekosistem digital aktif mencegah penyebaran konten berbahaya tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk belajar. Kerja bersama antara pemerintah, pelaku ekosistem digital, sekolah, dan masyarakat akan mewujudkan ruang siber yang ramah anak di Indonesia.
(Redaksi)
