Internasional

PM Anwar Ibrahim Ungkap Kasus Penipuan Investasi eFishery yang Merugikan Malaysia

IDENESIA.CO – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim membawa kabar mengejutkan bagi publik. Beliau mengungkap Kasus Penipuan Investasi eFishery yang merugikan dana pensiun negara. Lembaga Retirement Fund Inc (KWAP) menanggung kerugian besar akibat skandal investasi ini.

Pihak manajemen eFishery memanipulasi laporan keuangan secara berencana. Tindakan culas tersebut mengelabui banyak investor internasional. Akibatnya, KWAP kehilangan dana investasi mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp880 miliar.

Anwar Ibrahim menyampaikan penjelasan tertulis ini di hadapan parlemen Malaysia. Beliau menegaskan bahwa KWAP telah mengikuti prosedur evaluasi secara ketat. Tim manajemen melakukan verifikasi laporan keuangan melalui auditor independen internasional.

Konsorsium investor juga melakukan uji tuntas secara mandiri. Langkah ini bertujuan memastikan validitas informasi sebelum mengirimkan dana. Namun, manipulasi laporan keuangan eFishery yang sangat rapi mengelabui sistem pengawasan ini.

Kronologi Kasus Penipuan Investasi eFishery

Anwar menyebut sejumlah raksasa investasi global juga masuk dalam jebakan ini. Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar turut mengalirkan modal ke startup tersebut. Mereka semua menjadi korban dalam Kasus Penipuan Investasi eFishery yang sangat rapi ini.

Pada tahun 2023, eFishery berhasil mengamankan pendanaan Seri D sebesar US$200 juta[cite: 1]. KWAP menyuntikkan dana segar sebesar US$47,7 juta dalam putaran tersebut. Jumlah investasi itu setara dengan RM194,35 juta uang negara Malaysia.

Penjelasan Anwar ini menjawab pertanyaan kritis dari anggota parlemen Subang, Wong Chen. Wong Chen menuntut pertanggungjawaban dari manajemen senior KWAP atas kegagalan investasi ini. Parlemen Malaysia meminta evaluasi total terhadap sistem pengawasan investasi asing.

Saat ini, konsorsium investor global telah mengambil langkah hukum yang tegas. Mereka berupaya keras memulihkan sisa dana investasi yang telah hilang. KWAP juga memperketat sistem persetujuan investasi demi melindungi dana pensiun masa depan.

Hakim Hukum Mantan CEO Sembilan Tahun Penjara

Hukum akhirnya menjerat dalang utama di balik Kasus Penipuan Investasi eFishery ini. Pada April lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bersalah Gibran Huzaifah. Hakim menyatakan mantan CEO eFishery itu melakukan penipuan dan pencucian uang.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun kepada Gibran. Hakim juga memberikan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dua rekan Gibran, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga menerima hukuman serupa.

Hukuman dari hakim ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 10 tahun untuk terdakwa utama. Hakim menilai tindakan para terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Skandal keuangan ini mencoreng reputasi ekosistem startup di kawasan Asia Tenggara. Para pelaku industri khawatir kasus ini menurunkan kepercayaan investor global secara drastis. Banyak modal asing kini menerapkan pemeriksaan yang jauh lebih ketat kepada startup lokal.

Penyelidikan Kepolisian Ungkap Pemalsuan Dokumen

Kasus pemalsuan pembukuan eFishery ini pertama kali terungkap lewat laporan whistleblower internal. Lembaga audit FTI Consulting kemudian melakukan investigasi mendalam atas laporan tersebut. Mereka menemukan indikasi manipulasi pendapatan senilai hampir USD600 juta.

Situs berita DealStreetAsia asal Singapura mempublikasikan dugaan penipuan ini secara luas. Laporan tersebut mengguncang industri teknologi karena eFishery baru saja menyandang status unicorn. Pengumuman status unicorn tersebut terjadi setelah perusahaan menerima dana Seri D.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memimpin penyidikan kasus manipulasi laporan keuangan ini. Polisi menemukan bukti kuat pemalsuan dokumen oleh mantan CEO dan CFO sejak awal tahun. Langkah tegas kepolisian ini bertujuan memulihkan kepastian hukum bagi investor asing.

(Redaksi)

Show More
Back to top button