
IDENESIA.CO – Gangguan pasokan air bersih menjadi salah satu dampak serius kekeringan yang melanda Kota Samarinda. Tiga Instalasi Pengolahan Air (IPA) bahkan harus menghentikan operasional sementara setelah kualitas air baku mengalami perubahan akibat kondisi kemarau.
Situasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam meningkatkan status penanganan bencana dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana kekeringan.
Status itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026. Keputusan yang ditetapkan Wali Kota Samarinda Andi Harun tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 25 Agustus hingga 7 September 2026.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah dapat mempercepat penanganan dampak kekeringan, termasuk menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai kebutuhan.
Kadar Klorida Air Meningkat
Berdasarkan hasil pengecekan PDAM Tirta Kencana pada 25 Agustus 2026, kadar klorida dalam air tercatat mencapai 375 ppm. Angka tersebut melampaui ambang batas 250 ppm.
Kondisi tersebut berdampak terhadap operasional tiga IPA, yakni IPA Palaran, IPA Pulau Atas, dan IPA Kalhol. Ketiga fasilitas itu untuk sementara tidak dapat beroperasi secara normal.
Akibatnya, distribusi air bersih ke sejumlah wilayah di Samarinda ikut terganggu. Masyarakat di kawasan terdampak tidak memperoleh pelayanan air seperti biasanya.
Persoalan air bersih menjadi salah satu dampak kekeringan yang mendapat perhatian pemerintah selama masa tanggap darurat.
Karhutla Capai 119,57 Hektare
Selain mengganggu ketersediaan air, kondisi kering juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda.
Data kaji cepat Pusdalops BPBD Samarinda hingga 24 Agustus 2026 mencatat sebanyak 90 titik atau kejadian karhutla. Luas wilayah yang terdampak mencapai 119,57 hektare dan tersebar di sembilan kecamatan.
Peningkatan kejadian karhutla tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam mengambil langkah penanganan yang lebih intensif selama status tanggap darurat berlangsung.
654,5 Hektare Lahan Pertanian Terdampak
Dampak kekeringan juga dirasakan sektor pertanian. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mencatat 78 kelompok tani mengalami dampak kekeringan dengan total lahan mencapai 654,5 hektare.
Lahan terdampak tersebar di lima kecamatan, yaitu Palaran, Loa Janan Ilir, Sambutan, Samarinda Utara, dan Sungai Pinang.
Kondisi ini membuat penanganan kekeringan tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan air masyarakat, tetapi juga pada perlindungan sektor pertanian yang ikut terdampak.
Warga Diminta Tidak Boros Air
Pemkot Samarinda mengimbau masyarakat menghemat penggunaan air selama kondisi kekeringan berlangsung. Warga diminta menggunakan air sesuai kebutuhan dan menghindari pemakaian berlebihan untuk aktivitas yang tidak mendesak.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan. Pemerintah mengingatkan warga agar tidak membakar lahan maupun sampah secara sembarangan.
Jika menemukan kebakaran atau kondisi darurat, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait.
Status tanggap darurat bencana kekeringan berlaku hingga 7 September 2026. Namun, pemerintah masih dapat memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan dan kebutuhan penanganan bencana.
(Redaksi)



