Nasional

Tito Minta Pemda Percepat Penanganan Karhutla, Rp760 Miliar Disiapkan

IDENESIA.CO – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah bergerak lebih cepat dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta daerah segera memanfaatkan anggaran karhutla yang sudah tersedia untuk memenuhi kebutuhan penanganan di wilayah terdampak.

Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar bagi tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota di Sumatera dan Kalimantan. Pemerintah menyesuaikan alokasi tersebut dengan tingkat keparahan dampak karhutla di masing-masing daerah.

Tito menyampaikan arahan itu saat mengikuti Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi tersebut.

Menurut Tito, kecepatan menjadi salah satu faktor penting dalam penanganan karhutla. Karena itu, pemerintah daerah perlu menghindari keterlambatan penggunaan dana ketika kebutuhan di lapangan terus berjalan.

Anggaran Karhutla untuk Kebutuhan Lapangan

Tito meminta pemda segera mengalokasikan dana untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla. Pemerintah daerah juga dapat menggunakan dukungan tersebut untuk menggerakkan masyarakat dan relawan dalam menghadapi kebakaran.

Pemerintah pusat tidak hanya menyalurkan anggaran karhutla, tetapi juga memberikan pendampingan kepada daerah. Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah ikut mendampingi pemda dalam penggunaan anggaran.

“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari (Direktorat Jenderal Bina) Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Pendampingan tersebut bertujuan membantu daerah menggunakan dana secara cepat dan tepat. Dengan demikian, pemda dapat memenuhi kebutuhan penanganan tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan anggaran.

Tito menilai percepatan penggunaan dana juga perlu berjalan bersama koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Koordinasi itu mencakup pemenuhan kebutuhan operasional hingga mobilisasi masyarakat dan relawan.

Tito Minta Aturan Daerah Sesuai Inpres

Selain mempercepat penggunaan anggaran karhutla, pemerintah juga meminta daerah memperkuat pencegahan. Tito menegaskan pemerintah tidak ingin penanganan hanya berfokus pada kebakaran yang sudah muncul.

Tito merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut melarang pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.

“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres],” tegas Tito.

Pemerintah meminta delapan daerah menyesuaikan peraturan daerah dengan kebijakan dalam Inpres tersebut. Tito mengatakan langkah itu penting agar aturan daerah tidak memberikan celah bagi aktivitas pembakaran selama masa kedaruratan.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan praktik pembakaran yang menggunakan alasan kearifan lokal. Pemerintah meminta daerah menyesuaikan ketentuan tersebut selama status kedaruratan masih berlangsung.

Tito membuka kemungkinan evaluasi terhadap aturan tersebut setelah kondisi karhutla terkendali. “Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” jelasnya.

Pemerintah Dampingi Penanganan Bencana di NTT

Dalam rapat tersebut, Tito juga menyampaikan perkembangan pendampingan pemerintah terhadap daerah yang menghadapi bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemerintah memberikan dukungan melalui bantuan anggaran dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak. Selain itu, pemerintah mendorong percepatan pelayanan administrasi bagi warga yang terkena dampak bencana.

Pendampingan itu menunjukkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah tidak hanya berlangsung dalam penanganan karhutla. Pemerintah juga mengarahkan dukungan kepada daerah yang menghadapi kondisi bencana lainnya.

Melalui dukungan anggaran dan pendampingan, pemerintah mendorong daerah merespons kebutuhan masyarakat dengan cepat. Dalam penanganan karhutla, langkah tersebut berjalan bersama upaya pencegahan agar kebakaran baru tidak muncul selama masa kedaruratan.

(Redaksi)

Show More
Back to top button