Nasional

DJP Jadwalkan Pungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 November 2026

IDENESIA.CO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan kembali penerapan PPh Pasal 22 marketplace mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya mengalami penundaan dan masih berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah akan menjalankan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik sesuai kesiapan masing-masing platform. Ia menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Ya nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo.

PPh Pasal 22 Marketplace Mengacu Aturan yang Berlaku

Bimo menjelaskan bahwa rencana penerapan PPh Pasal 22 marketplace masih mengacu pada aturan dan pengumuman yang telah pemerintah tetapkan sebelumnya. Karena itu, DJP masih menggunakan jadwal 1 November 2026 sebagai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun, Bimo menyebut dirinya belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait penerapan kebijakan itu.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumumannya sudah kita tetapkan. Nah, kalau dari Pak Suahasil, nanti, saya belum dapat arahan,” kata Bimo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DJP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan. Di sisi lain, ketentuan yang sudah ada tetap menjadi dasar rencana pelaksanaan pungutan pajak melalui marketplace.

Kebijakan ini menyasar transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Pemerintah sebelumnya menyiapkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi dan penerimaan perpajakan dari aktivitas perdagangan digital.

Empat Marketplace Telah Ditunjuk Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan penerapan pungutan pajak terhadap pedagang melalui platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara hingga Rp24 triliun setiap tahun.

DJP kemudian menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Setelah penunjukan tersebut, Kementerian Keuangan memberikan waktu kepada platform untuk melakukan sosialisasi serta menyesuaikan sistem. Tahapan itu menjadi bagian penting sebelum platform menjalankan mekanisme pemungutan pajak.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui penyelenggara perdagangan elektronik.

Penerapan PPh Pasal 22 Marketplace Sempat Ditunda

Meski pemerintah semula menetapkan Agustus sebagai waktu pelaksanaan, penerapan PPh Pasal 22 marketplace kemudian mengalami penundaan. Purbaya Yudhi Sadewa yang saat itu menjabat Menteri Keuangan menyampaikan alasan penundaan berkaitan dengan kondisi sejumlah indikator ekonomi.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan kondisi ekonomi menunjukkan penguatan sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Pemerintah juga mempertimbangkan momentum penerapan agar kebijakan pajak tidak mengganggu upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi.

“Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Dengan jadwal terbaru, DJP menempatkan 1 November 2026 sebagai waktu yang direncanakan untuk memulai kembali pemungutan PPh melalui marketplace. Namun, pelaksanaan tetap bergantung pada kesiapan platform serta arahan pemerintah yang berlaku menjelang waktu tersebut.

(Redaksi)

Show More
Back to top button