Nasional

Bali Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian, Koster Soroti Ancaman Alih Fungsi

IDENESIA.CO – Pertumbuhan investasi dan pariwisata membuat kebutuhan menjaga lahan produktif semakin penting bagi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster menilai pemerintah tidak cukup hanya mengendalikan perubahan fungsi tanah. Pemerintah juga perlu memastikan petani memperoleh manfaat ekonomi agar tetap mempertahankan lahan pertanian.

Koster menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan. Seminar berlangsung di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Menurut Koster, luas wilayah Bali yang terbatas membuat daerah tersebut menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar. Bali memiliki luas sekitar 5.590 kilometer persegi dengan penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Pemerintah membagi wilayah itu menjadi 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.

Situasi tersebut membuat pengelolaan ruang menjadi bagian penting dalam pembangunan Bali. Koster ingin pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata, kelestarian lingkungan, pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.

Perlindungan Lahan Pertanian Bali Perlu Diikuti Insentif

Koster menilai perlindungan lahan pertanian Bali tidak akan berjalan optimal jika pemerintah hanya mengandalkan aturan larangan alih fungsi. Menurutnya, pemerintah juga perlu menciptakan kondisi ekonomi yang membuat petani memiliki alasan kuat untuk mempertahankan tanahnya.

Ia menggambarkan tekanan yang muncul ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan pendapatan petani selama 10 hingga 20 tahun. Tawaran tersebut dapat menjadi pertimbangan besar bagi keluarga petani karena penjualan lahan dapat memberikan keuntungan ekonomi dalam waktu singkat.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif yang membuat sektor pertanian tetap layak secara ekonomi. Kebijakan tersebut juga perlu berjalan bersama upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

Koster turut menyoroti persoalan regenerasi tenaga kerja pertanian. Saat ini, banyak tenaga kerja sektor pertanian Bali berusia lebih dari 50 tahun. Sementara itu, minat generasi muda terhadap pekerjaan di sektor pertanian semakin terbatas.

Kondisi tersebut menimbulkan tantangan jangka panjang. Lahan yang berhasil pemerintah pertahankan dapat kehilangan fungsi produktif apabila Bali tidak memiliki cukup petani generasi berikutnya untuk mengelolanya.

Ketimpangan Ekonomi dan Pembangunan Bali

Koster juga mengaitkan pembangunan berkelanjutan dengan ketimpangan antara kawasan Sarbagia dan wilayah Bali lainnya. Sarbagia hanya memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau 16 persen dari total wilayah Bali. Sebaliknya, luar Sarbagia mencapai sekitar 4.701 kilometer persegi atau 84 persen.

Namun, kontribusi PAD menunjukkan perbedaan yang cukup besar. Sarbagia menyumbang sekitar Rp10,9 triliun atau 83 persen PAD. Sementara itu, wilayah luar Sarbagia hanya memberikan kontribusi sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.

Koster menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan yang perlu segera pemerintah tangani. Ia menilai pembangunan infrastruktur dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pemerataan. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal Bali membuat pemerintah daerah membutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat.

Pada saat yang sama, beberapa indikator sosial ekonomi Bali menunjukkan perkembangan. Tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka juga turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.

Indeks Pembangunan Manusia Bali meningkat dari 78,63 pada 2024 menjadi 79,37. Selain itu, prevalensi stunting Bali tercatat 8,7 persen, sedangkan angka nasional berada pada 21,5 persen.

Bali Siapkan Regulasi Pengendalian Alih Fungsi

Pemerintah Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga lahan produktif sekaligus mencegah praktik kepemilikan nominee.

Koster mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan keuntungan ekonomi jangka pendek sebagai satu-satunya ukuran pembangunan. Ia menegaskan, “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali.”

Pemerintah Bali juga menggunakan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai dasar pembangunan. Visi tersebut menekankan kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan bahagia.

Arah pembangunan tersebut tertuang dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Pemerintah mengaitkannya dengan nilai Sad Kerthi yang mencakup Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.

Koster juga meminta Notaris dan PPAT mengambil peran dalam menjaga tata kelola pertanahan. Ia menilai profesi tersebut tidak hanya bertugas mengesahkan transaksi, tetapi juga dapat membantu mencegah praktik nominee melalui akta dan perjanjian pertanahan.

Seminar itu turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

(Redaksi)

Show More
Back to top button