
IDENESIA.CO – Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) perlu segera mengecek status kewajiban laporan RUPS sebelum memasuki November 2026. Pelaporan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan menjadi bagian dari administrasi badan hukum yang wajib diperhatikan pengurus perusahaan.
Dalam masa transisi penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, perusahaan diberikan masa relaksasi hingga 31 Oktober 2026. Mulai 1 November 2026, sanksi administratif atas kewajiban tersebut mulai diberlakukan.
Permenkum 49/2025 mengatur bahwa persetujuan RUPS atas laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, persetujuan tersebut disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik.
Lapor RUPS PT Tidak Cukup Hanya Gelar Rapat
Pelaksanaan RUPS Tahunan bukan menjadi akhir dari kewajiban administrasi perusahaan.
Setelah pemegang saham menyetujui laporan tahunan, persetujuan tersebut harus dituangkan dalam akta notaris. Selanjutnya, notaris menyampaikan persetujuan laporan tahunan kepada Menteri Hukum melalui SABH secara elektronik.
Penyampaian tersebut dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan seluruh proses berjalan berurutan, mulai dari menyiapkan laporan tahunan, menyelenggarakan RUPS, membuat akta notaris hingga menyampaikan dokumen melalui SABH.
Deadline Lapor RUPS PT 31 Oktober 2026
Batas 31 Oktober 2026 menjadi perhatian bagi perusahaan yang masih memiliki kewajiban RUPS dan pelaporan laporan tahunan dalam masa transisi.
Perusahaan tidak sebaiknya menunggu hingga mendekati tanggal tersebut. Sebab, proses pelaporan membutuhkan sejumlah dokumen dan keterlibatan notaris.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyampaian hasil persetujuan laporan tahunan tetap memperhatikan batas 30 hari sejak akta notaris ditandatangani.
Karena itu, pengurus PT perlu mengecek lebih awal apakah RUPS sudah dilaksanakan, apakah akta notaris sudah dibuat, dan apakah pelaporan melalui SABH sudah diterima.
Dokumen Laporan Tahunan yang Harus Disiapkan
Laporan tahunan perusahaan mencakup sejumlah informasi mengenai kondisi dan kegiatan perseroan.
Dokumen tersebut antara lain memuat laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, permasalahan yang dihadapi perusahaan, laporan pengawasan Dewan Komisaris, informasi Direksi dan Dewan Komisaris, serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris.
Untuk perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, laporan keuangan yang disampaikan kepada RUPS juga wajib diaudit oleh akuntan publik.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting karena laporan tahunan tersebut digunakan dalam proses persetujuan RUPS dan pelaporan selanjutnya.
Siapa yang Wajib Lapor RUPS PT?
Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, termasuk PT umum dan PT perorangan.
Artinya, aturan ini tidak hanya berkaitan dengan perusahaan besar. PT perorangan yang memenuhi kewajiban sesuai ketentuan juga perlu memperhatikan administrasi laporan tahunan dan RUPS.
Risiko Jika Lapor RUPS PT Tidak Dilakukan
Permenkum 49/2025 mengatur sanksi administratif secara bertahap bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Tahap awal berupa teguran tertulis yang dapat disampaikan melalui notifikasi SABH dan/atau surat elektronik. Apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban setelah teguran, Menteri Hukum dapat melakukan pemblokiran akses SABH.
Pemblokiran SABH tidak sama dengan pembubaran perusahaan. PT tidak otomatis kehilangan status badan hukumnya hanya karena akses SABH diblokir.
Namun, pemblokiran dapat menghambat perusahaan dalam mengurus berbagai administrasi badan hukum melalui SABH, termasuk perubahan data perseroan, perubahan Direksi dan Komisaris, perubahan pemegang saham, peningkatan modal maupun aksi korporasi lainnya.
Kontrak Perusahaan Tidak Otomatis Batal
Bagi perusahaan yang sedang memiliki kontrak dengan pihak lain, pemblokiran SABH juga tidak secara otomatis membuat kontrak tersebut batal.
Keberlangsungan kontrak tetap bergantung pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian dan hukum yang berlaku. Namun, perusahaan dapat menghadapi kendala jika kontrak membutuhkan perubahan data badan hukum atau tindakan korporasi yang harus dilakukan melalui SABH.
Karena itu, perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan bisnisnya, tetapi akses terhadap sejumlah layanan administrasi badan hukum dapat mengalami pembatasan.
Cek Status Lapor RUPS Sebelum November
Mendekati berakhirnya masa relaksasi, pengurus PT perlu memastikan seluruh kewajiban telah diselesaikan.
Pengecekan dapat dimulai dari status pelaksanaan RUPS, kelengkapan laporan tahunan, pembuatan akta notaris, hingga penerimaan pelaporan melalui SABH.
Batas 31 Oktober 2026 menjadi waktu penting bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum sanksi administratif mulai diberlakukan pada 1 November 2026.
Dengan memastikan lapor RUPS PT dilakukan sesuai prosedur, perusahaan dapat mengurangi risiko munculnya hambatan administratif ketika membutuhkan layanan SABH untuk kepentingan perusahaan.
(Redaksi)
