Nasional

Batas PTKP 2027 Akan Dihitung Berdasarkan Inflasi, Pemerintah Siapkan Kajian

IDENESIA.CO – Pemerintah membuka kembali pembahasan mengenai batas PTKP 2027. Pemerintah akan menghitung kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan melihat perkembangan inflasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda ekonomi yang akan pemerintah jalankan pada 2027.

Airlangga mengatakan pemerintah akan menghitung besaran penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pemerintah belum menetapkan angka baru untuk batas penghasilan yang tidak terkena pajak.

“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga seusai rapat.

Pembahasan tersebut menempatkan inflasi sebagai salah satu dasar perhitungan. Pemerintah akan melihat perubahan kondisi ekonomi sebelum menetapkan besaran PTKP yang baru.

Batas PTKP 2027 Masih dalam Tahap Perhitungan

Pemerintah belum memberikan angka pasti terkait batas PTKP 2027. Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penghitungan lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.

Kebijakan tersebut masuk dalam agenda pemerintah untuk 2027. Pemerintah perlu menyelesaikan perhitungan sebelum menetapkan perubahan batas penghasilan yang tidak terkena pajak.

Penyesuaian PTKP juga dapat memengaruhi jumlah penghasilan pekerja yang masuk dalam perhitungan pajak penghasilan. Karena itu, pemerintah perlu memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat dan penerimaan negara.

Rencana tersebut sekaligus membuka kembali pembahasan mengenai besaran PTKP yang selama ini berlaku. Pada 2025, sejumlah pihak sudah menyampaikan usulan agar pemerintah meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak.

Buruh Pernah Usulkan PTKP Rp7,5 Juta

Usulan perubahan PTKP muncul dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan perwakilan kelompok buruh pada September 2025. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjadi salah satu pihak yang menyampaikan usulan tersebut.

Said mengusulkan pemerintah menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Ia menyampaikan usulan itu setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada 1 September 2025.

“Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan,” kata Said saat itu.

Namun, Kementerian Keuangan kala itu menyatakan belum memperoleh informasi mengenai usulan tersebut. Pemerintah juga belum menyiapkan rencana revisi PTKP pada waktu itu.

Kini, pemerintah kembali membahas perubahan PTKP. Pemerintah memilih pendekatan berdasarkan perkembangan inflasi untuk menghitung kemungkinan penyesuaian.

Kenaikan PTKP Perlu Memperhitungkan Penerimaan Negara

Perubahan PTKP tidak hanya berkaitan dengan penghasilan pekerja. Kebijakan tersebut juga berhubungan dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda sebelumnya menilai pemerintah dapat menggunakan reformasi pajak untuk mendorong aktivitas ekonomi. Ia juga menilai besaran PTKP saat ini cukup rendah.

Nailul menyebut PTKP berada pada angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian penghasilan masyarakat kelas menengah masuk dalam perhitungan pajak.

Di sisi lain, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan pemerintah terhadap dampak fiskal dari perubahan PTKP.

Yusuf merujuk kebijakan pada 2013 ketika pemerintah menaikkan PTKP sekitar 53 persen. Menurut dia, perubahan tersebut ikut berdampak pada penurunan penerimaan PPh orang pribadi sekitar Rp13 triliun.

Pemerintah kini masih menghitung dampak kebijakan tersebut sebelum menentukan angka baru. Dengan pendekatan berdasarkan inflasi, batas PTKP 2027 masih menunggu hasil kajian pemerintah.

(Redaksi)

Show More
Back to top button