Nasional

Buyback Saham DSSA, BREN, CUAN Capai Rp2,5 Triliun

IDENESIA.CO – Tiga emiten, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), menyiapkan dana total Rp2,5 triliun untuk membeli kembali saham mereka. Rencana buyback saham ini muncul setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait ketiga emiten tersebut.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 19 Oktober 2026, ketiga perusahaan mengumumkan alokasi dana yang bersumber dari kas internal. DSSA dan BREN masing-masing menyiapkan Rp1 triliun, sedangkan CUAN menganggarkan Rp500 miliar.

Manajemen ketiga perusahaan menyampaikan bahwa buyback bertujuan mendukung kepentingan pemegang saham. Namun, rencana tersebut berlangsung ketika investor juga mencermati penegakan aturan pasar modal oleh regulator.

DSSA, BREN, dan CUAN Siapkan Dana Buyback

DSSA mengalokasikan Rp1 triliun untuk buyback saham. Nilai tersebut setara 7,7 persen dari kas internal perusahaan per 30 Juni 2026.

Sementara itu, BREN menyiapkan Rp1 triliun atau sekitar 27,6 persen dari kas internal pada akhir semester pertama 2026. Adapun CUAN menganggarkan Rp500 miliar, setara 12,7 persen dari kas internalnya.

Dalam keterangan manajemen yang dikutip IDNFinancials, DSSA menyatakan buyback bertujuan meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Di sisi lain, manajemen BREN dan CUAN berharap pembelian kembali saham dapat membantu menyelaraskan harga saham dengan kinerja perusahaan. Pernyataan tersebut mencerminkan tujuan korporasi yang mereka sampaikan, bukan jaminan bahwa harga saham akan meningkat.

DSSA menjadwalkan buyback pada 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027. Sementara itu, BREN dan CUAN menetapkan periode pelaksanaan mulai 19 Oktober sampai 31 Desember 2026.

OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun

OJK mengumumkan sanksi administratif pada 16 Oktober 2026. Rinciannya, Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN.

Penting dicatat, sanksi tersebut menyasar pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, bukan langsung kepada ketiga emiten sebagai badan usaha. OJK menyatakan pemeriksaan menemukan manipulasi pasar dalam perdagangan DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum BREN dan CUAN.

Manajemen DSSA menyatakan sanksi tersebut tidak berdampak material terhadap operasional perusahaan. Dalam keterbukaan informasi yang dikutip IDNFinancials, manajemen juga menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses regulator.

Harga Saham Mengalami Tekanan

Pada sesi pertama perdagangan Senin, 19 Oktober 2026, saham DSSA turun hampir 7 persen. Saham BREN melemah 6,74 persen, sedangkan CUAN turun 6,48 persen menurut laporan IDNFinancials.

Meski demikian, pergerakan harga dalam satu sesi belum cukup untuk memastikan bahwa sanksi OJK atau rencana buyback menjadi penyebab tunggal penurunan tersebut.

Investor perlu mencermati realisasi pembelian kembali saham, kondisi keuangan emiten, serta perkembangan penegakan aturan pasar modal. Alokasi dana Rp2,5 triliun menunjukkan skala rencana korporasi ketiga perusahaan, tetapi tidak menjamin harga saham akan pulih.

(Redaksi)

Show More
Back to top button