Umum

Polresta Samarinda Dalami Kasus Kabel Bawah Tanah, Empat Orang Jadi Tersangka

IDENESIA.CO – Penyidikan dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di Samarinda, Kalimantan Timur, mulai mengarah pada pihak yang diduga mengatur tenaga kerja. Polresta Samarinda menetapkan empat orang sebagai tersangka dari total 37 orang yang sebelumnya diamankan polisi.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, mengungkapkan bahwa penyidik kini mendalami keterlibatan keempat tersangka. Satreskrim Polresta Samarinda menangani perkara tersebut setelah Polsek Sungai Pinang mengamankan puluhan orang untuk pemeriksaan.

“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie kepada detikKalimantan, Senin (26/10/2026).

Polisi Ungkap Dugaan Peran Para Tersangka

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga para tersangka menjalankan tugas sebagai mandor dan perekrut tenaga kerja. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing dalam aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pencurian kabel tersebut.

Arie menjelaskan, tiga tersangka berasal dari luar Samarinda, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga Samarinda. Polisi menahan keempatnya di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari empat tersangka ini, tiga orang merupakan warga luar Samarinda, sementara satu orang lainnya adalah warga Samarinda,” ujarnya.

Terkait pembagian tugas mereka, Arie kembali menegaskan bahwa para tersangka diduga berperan mengatur mandor dan merekrut tenaga kerja.

“Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” jelas Arie.

Polisi Telusuri Kemungkinan Pelaku Tambahan

Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan orang lain. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pencurian kabel.

Arie mengatakan, penyidik belum menghentikan pendalaman kasus karena masih perlu mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperjelas rangkaian kejadian.

“Masih pendalaman, sementara barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk melakukan pencurian kabel sudah kita amankan,” pungkasnya.

Polsek Sungai Pinang Sebelumnya Amankan 37 Orang

Sebelum menetapkan empat tersangka, jajaran Polsek Sungai Pinang mengamankan 37 orang pada Jumat (23/10/2026). Petugas mengambil tindakan setelah menemukan aktivitas penggalian di sejumlah ruas jalan yang diduga tidak disertai dokumen perizinan.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Dedi Lantang, mengatakan petugas meminta kelompok tersebut menunjukkan dokumen izin saat melakukan pemeriksaan. Namun, mereka tidak dapat membuktikan klaim bahwa aktivitas penggalian itu memiliki izin.

“Betul, sudah diamankan. Totalnya sekitar 37 orang. Saat ditanya mereka mengklaim ada izinnya, tetapi karena tidak dapat membuktikannya dan meresahkan warga, mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dedi, Minggu (25/10/2026).

Polsek Sungai Pinang kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada Satreskrim Polresta Samarinda. Penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian kabel sekaligus mengungkap keterlibatan setiap orang dalam aktivitas penggalian tersebut.

(Redaksi)

Show More
Back to top button