Iptek

OJK Jatuhkan Denda Triliunan Rupiah dalam Kasus DSSA, BREN hingga CUAN

IDENESIA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap daftar pelaku pelanggaran pasar modal sepanjang 2026. Hingga 31 Oktober, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan, investor, dan individu.

Kasus tersebut melibatkan sejumlah emiten besar. Di antaranya PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam daftar tersebut, PT Sinar Mas Tunggal menerima denda terbesar. OJK menetapkan sanksi sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara saham DSSA.

OJK menyampaikan daftar penindakan itu melalui keterangan resmi pada Minggu (1/11/2026). Publikasi tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip una via dalam penanganan pelanggaran pasar modal.

“Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK,” tulis OJK.

Kasus DSSA Seret Sejumlah Perusahaan Sekuritas

Dalam perkara saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.

OJK juga membekukan izin Rudy sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Sementara itu, PT Sinarmas Sekuritas menerima denda Rp1,4 miliar.

Penindakan juga menyasar tujuh perusahaan sekuritas. OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp1,4 miliar kepada perusahaan berikut:

  • PT Aldiracita Sekuritas.
  • BCA Sekuritas.
  • PT Amantara Sekuritas Indonesia.
  • PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
  • PT Supra Sekuritas Indonesia.
  • PT Buana Capital Sekuritas.
  • PT Waterfront Sekuritas Indonesia.

Selain itu, RHB Sekuritas menerima denda Rp700 juta.

OJK turut memberikan peringatan tertulis kepada sejumlah individu di perusahaan sekuritas. Mereka meliputi Fitra Sie dari Sinarmas Sekuritas dan Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas.

Nama lainnya yakni Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, serta Morgan Gindo Wardana dari TRIM.

OJK juga memberikan peringatan kepada Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas dan Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.

BREN dan CUAN Masuk Daftar Sanksi OJK

Selain DSSA, OJK juga menindak pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Dalam perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd.

Penindakan berikutnya menyasar proses IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd.

OJK juga mengenakan denda masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas dalam perkara yang sama.

Sanksi Investor dalam Kasus FILM dan KIOS

OJK turut menindak sejumlah individu dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM).

Dalam perkara ini, Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing menerima denda Rp5 miliar.

Sementara itu, kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS) menyeret empat nama.

OJK menjatuhkan denda Rp1,4 miliar kepada Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman. Adapun Tan Heng Lok menerima denda Rp1,7 miliar.

OJK juga menindak aktivitas penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).

Dalam perkara tersebut, OJK memberikan peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri.

Penindakan lainnya menyasar perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). OJK memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman.

Selain itu, investor Belvin Tannadi menerima denda Rp5,35 miliar. OJK menjatuhkan sanksi tersebut terkait perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Kasus Saham IMPC dan SHID Juga Kena Sanksi

OJK melanjutkan penindakan terhadap pelanggaran perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).

Dalam perkara ini, PT Dana Mitra Kencana menerima denda Rp2,1 miliar. OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada Melani dan Upita Amalia.

Kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID) turut masuk dalam daftar penindakan.

OJK menjatuhkan denda Rp2,35 miliar kepada Ferry Sudjono dalam perkara tersebut.

OJK menegaskan bahwa seluruh penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal. Lembaga tersebut juga mendorong seluruh pelaku pasar meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.

“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” tulis OJK.

(Redaksi)

Show More
Back to top button