
IDENESIA.CO – PT Summarecon Agung Tbk membantah dugaan keterlibatan perusahaan dalam praktik suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menegaskan kepemilikan tanah dan penerbitan 12 sertifikat HGB berawal dari transaksi jual beli serta proses administrasi pertanahan. Summarecon juga mempersoalkan pemblokiran seluruh sertifikat tersebut karena sengketa yang muncul hanya menyangkut satu bidang tanah.
Kuasa hukum Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, menyampaikan penjelasan itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia menegaskan kliennya tidak melakukan penyuapan untuk memperoleh sertifikat tanah sebagaimana dugaan dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Menurut Sehat, perusahaan justru menempuh prosedur administrasi yang panjang sebelum memperoleh hak atas tanah tersebut. Karena itu, dia meminta penyidik dan publik melihat riwayat transaksi serta proses penerbitan sertifikat secara menyeluruh.
Summarecon Jelaskan Riwayat Kepemilikan Tanah
Sehat memaparkan, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), perusahaan yang terkait dengan Summarecon, membeli tanah dari PT Gunung Geulis Sentra Kreasi (GGSK) pada 2012. Sebelumnya, GGSK telah menguasai tanah tersebut sejak 1975 setelah memperolehnya dari PT Adiguna Shipyard.
Setelah transaksi pembelian berlangsung, perusahaan mengurus persyaratan administrasi untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses tersebut kemudian menghasilkan penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan atas nama kliennya.
Sehat menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan seluruh sertifikat tersebut pada 11 Juni 2015. Dia menilai tahapan itu menunjukkan perusahaan menjalankan mekanisme pertanahan sebelum memperoleh kepastian hak.
“Perusahaan membeli tanah melalui transaksi pada 2012. Setelah itu, klien kami mengikuti seluruh tahapan administrasi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan 12 sertifikat HGB pada 11 Juni 2015,” jelas Sehat.
Dengan dasar tersebut, pihak Summarecon membantah adanya pemberian uang kepada pejabat untuk mempercepat atau memuluskan penerbitan sertifikat. Namun, bantahan tersebut merupakan keterangan kuasa hukum dan belum menggantikan proses pembuktian dalam perkara pidana.
Pemblokiran 12 HGB Dinilai Tidak Proporsional
Selain menjelaskan proses penerbitan sertifikat, Sehat menyoroti pemblokiran 12 HGB milik kliennya. Dia menyatakan persoalan yang berkaitan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris hanya menyentuh satu sertifikat.
Akan tetapi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor justru memblokir seluruh sertifikat yang dimiliki kliennya. Kondisi tersebut, menurut Sehat, menimbulkan persoalan karena tindakan administratif itu mencakup bidang tanah yang tidak terkait langsung dengan sengketa.
“Persoalan yang muncul dari klaim pihak yang mengaku sebagai ahli waris hanya berkaitan dengan satu sertifikat. Namun, pemblokiran mencakup seluruh 12 HGB milik klien kami,” ungkapnya.
Sehat menilai tindakan tersebut merugikan Adrianto. Dia bahkan berpendapat kliennya justru menjadi korban persoalan dalam pelayanan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan posisi hukum pihak Summarecon. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bantahan Uang Sitaan Rp106,3 Miliar
Sehat juga membantah uang Rp106,3 miliar yang disita KPK berasal dari Summarecon. Dia menegaskan perusahaan tidak memiliki hubungan dengan sumber dana tersebut dan menyebut penyidik menyita uang itu dari Arif Sugiyanto.
“Uang sitaan senilai Rp106,3 miliar bukan berasal dari perusahaan kami. Uang tersebut berkaitan dengan penyitaan terhadap Arif Sugiyanto, bukan dana milik Summarecon,” kata Sehat.
Bantahan ini muncul di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bogor. KPK juga mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan penerimaan uang lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Telusuri Dugaan Transaksi Jabatan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya transaksi dalam pelayanan pertanahan lainnya.
Budi menyampaikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada pengurusan sertifikat HGB. KPK turut memeriksa dugaan keterlibatan oknum kementerian dalam berbagai layanan dan proses kepegawaian, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta Direktur Utama Summarecon.
Penyidik masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk aliran dana dan dugaan keterkaitan antara pengurusan sertifikat dengan penerimaan uang. Dengan demikian, proses hukum akan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
(Redaksi)

