Iptek

Data KTP Masih Tersimpan di Aplikasi Pinjol? Begini Cara Menghapusnya

IDENESIA.CO – Masyarakat perlu memperhatikan keamanan identitas pribadi ketika menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Sebab, meskipun pengguna sudah melunasi pinjaman dan berhenti menggunakan aplikasi, perusahaan bisa saja masih menyimpan informasi identitas dalam sistem mereka.

Data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, hingga foto wajah menjadi bagian dari informasi yang biasanya diminta saat seseorang mengajukan pinjaman.

Perusahaan memanfaatkan informasi tersebut untuk memverifikasi identitas, menilai kelayakan kredit, dan memenuhi kebutuhan administrasi.

Namun, pengguna tetap memiliki hak untuk mengetahui bagaimana perusahaan mengelola data pribadinya. Mereka juga dapat meminta penghapusan informasi yang sudah tidak memiliki tujuan pemrosesan.

Lantas, bagaimana cara menghapus data KTP dari aplikasi pinjol? Simak tahapan berikut agar pengguna dapat menjaga keamanan identitas setelah menyelesaikan pinjaman.

Cara Menghapus Data KTP dari Aplikasi Pinjol

1. Periksa Status Pinjaman dan Riwayat Pembayaran

Sebelum menghubungi perusahaan, pastikan seluruh pinjaman sudah lunas. Periksa kembali tagihan pokok, bunga, biaya layanan, dan denda jika ada.

Pengguna perlu memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang masih tertunda.

Simpan bukti pelunasan, seperti kuitansi, bukti transfer, atau surat keterangan lunas. Bukti tersebut dapat menjadi dasar ketika pengguna mengajukan permohonan penghapusan data.

2. Hubungi Perusahaan Melalui Kontak Resmi

Setelah memastikan pinjaman lunas, pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan perusahaan pinjol.

Sampaikan bahwa pengguna ingin berhenti menggunakan layanan sekaligus meminta penghapusan data pribadi yang sudah tidak diperlukan.

Gunakan email resmi, pusat bantuan aplikasi, atau nomor layanan pelanggan yang tercantum pada situs perusahaan.

Jangan menghubungi nomor yang tidak jelas sumbernya karena pihak lain bisa saja memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri informasi pribadi.

3. Kirim Surat Permohonan Penghapusan Data

Pengguna sebaiknya membuat permohonan tertulis agar perusahaan memiliki dasar untuk memproses permintaan tersebut.

Dalam surat atau email, cantumkan nama sesuai akun, nomor telepon terdaftar, informasi pelunasan, dan jenis data yang ingin dihapus.

Pengguna juga dapat meminta perusahaan menjelaskan apakah mereka masih menyimpan salinan KTP, foto wajah, alamat, dan informasi lainnya.

Selain itu, tanyakan alasan perusahaan mempertahankan data apabila mereka belum dapat menghapus seluruh informasi.

4. Gunakan Hak Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi

Pengguna memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

UU tersebut mengatur hak pemilik data untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pengguna dapat meminta perusahaan menghentikan pemrosesan informasi yang sudah tidak memiliki tujuan atau dasar hukum.

Namun, perusahaan tidak selalu dapat langsung memusnahkan seluruh data setelah menerima permohonan.

Penyelenggara layanan keuangan mungkin masih harus menyimpan informasi tertentu untuk memenuhi kewajiban hukum dan ketentuan penyimpanan dokumen.

5. Minta Bukti Tindak Lanjut dari Perusahaan

Setelah mengirimkan permohonan, pengguna perlu meminta kepastian mengenai proses penghapusan data.

Jangan hanya menerima jawaban bahwa perusahaan sudah menonaktifkan akun.

Pastikan layanan pelanggan menjelaskan apakah perusahaan sudah menghapus data KTP atau masih mempertahankan sebagian informasi.

Pengguna juga dapat meminta rincian mengenai tujuan penyimpanan, dasar hukum, dan jangka waktu retensi data.

Simpan jawaban perusahaan sebagai bukti apabila suatu saat muncul persoalan terkait penggunaan identitas.

6. Tutup Akun dan Hapus Aplikasi

Jika perusahaan sudah memberikan kejelasan mengenai permohonan tersebut, pengguna dapat melanjutkan proses penutupan akun.

Biasanya, perusahaan menyediakan fitur penutupan akun melalui menu pengaturan, profil, atau pusat bantuan.

Setiap aplikasi memiliki prosedur berbeda sehingga pengguna perlu mengikuti petunjuk resmi.

Setelah itu, pengguna dapat menghapus aplikasi dari ponsel.

Perlu diingat, tindakan menghapus aplikasi hanya menghilangkan perangkat lunak dari perangkat. Langkah tersebut tidak otomatis menghapus informasi yang sudah tersimpan di server perusahaan.

7. Cabut Izin Akses Aplikasi

Pengguna juga perlu memeriksa izin aplikasi pinjol pada ponsel untuk membatasi akses terhadap perangkat.

Bagi pengguna Android, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Buka menu Pengaturan atau Settings.
  2. Pilih Aplikasi atau Apps.
  3. Cari aplikasi pinjol.
  4. Buka menu Izin Aplikasi.
  5. Periksa akses kamera, mikrofon, lokasi, dan izin lainnya.
  6. Matikan izin yang tidak lagi diperlukan.

Untuk pengguna iPhone, buka Settings, pilih aplikasi terkait, kemudian periksa izin aksesnya.

Langkah ini membantu membatasi akses aplikasi terhadap perangkat. Namun, pencabutan izin tidak menghapus data yang sebelumnya sudah pengguna kirimkan kepada perusahaan.

Bagaimana Jika Pinjol Tidak Mau Menghapus Data KTP?

Jika perusahaan tidak memberikan tanggapan atau menolak permohonan tanpa penjelasan yang memadai, pengguna dapat menempuh jalur pengaduan.

Untuk penyelenggara pinjaman online legal, masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengguna dapat menghubungi:

  • Kontak OJK 157.
  • WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebelum menghubungi OJK, siapkan bukti pelunasan, salinan permohonan penghapusan data, tangkapan layar percakapan, dan identitas perusahaan.

Jika menemukan dugaan penyalahgunaan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan, pengguna juga dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Apakah Pinjol Bisa Menyimpan Data KTP Setelah Pinjaman Lunas?

Pelunasan pinjaman tidak selalu membuat perusahaan harus langsung menghapus seluruh informasi pengguna.

Penyelenggara layanan keuangan dapat memiliki kewajiban menyimpan dokumen tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, perusahaan tetap harus memiliki dasar yang sah ketika memproses dan mempertahankan data pribadi.

UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan hak kepada pemilik data untuk meminta penghapusan. Namun, pelaksanaan hak tersebut tetap memperhatikan kewajiban hukum dan ketentuan retensi.

Karena itu, pengguna perlu membedakan penutupan akun, penghentian pemrosesan data, dan pemusnahan seluruh informasi pribadi.

Waspadai Penawaran Jasa Penghapusan Data Pinjol

Pengguna juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa penghapusan data pinjol dengan imbalan uang.

Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan penghapusan data secara instan atau memperbaiki riwayat kredit tanpa melalui prosedur resmi.

Modus seperti ini berpotensi mengarah pada penipuan dan pencurian identitas.

Hindari memberikan foto KTP, kata sandi, kode OTP, maupun akses akun kepada pihak yang tidak memiliki hubungan resmi dengan perusahaan.

Tips Menjaga Data KTP Tetap Aman

Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan identitas, masyarakat dapat menerapkan sejumlah langkah berikut:

  1. Pilih pinjol legal: Periksa status izin penyelenggara melalui kanal resmi OJK.
  2. Lindungi dokumen identitas: Jangan mengirim foto KTP kepada pihak yang tidak jelas.
  3. Jaga kode OTP: Jangan membagikan kode verifikasi kepada siapa pun.
  4. Gunakan kata sandi kuat: Buat kata sandi berbeda untuk setiap layanan keuangan.
  5. Pantau aktivitas akun: Periksa secara berkala apabila terdapat transaksi atau pengajuan pinjaman yang tidak dikenal.

Pengguna pinjaman online tidak perlu mengabaikan keamanan identitas setelah melunasi utang. Mereka dapat meminta perusahaan menghapus data yang sudah tidak diperlukan melalui prosedur resmi.

Dengan memahami hak berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi, masyarakat dapat lebih aktif mengawasi penggunaan informasi pribadinya sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan KTP.

(Redaksi)

Show More
Back to top button