Iptek

Acuan UMP 2026 Berubah, Kemnaker Terapkan Standar ILO dalam Hitung KHL 2025

IDENESIA.CO – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mengacu pada pendekatan baru setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperbarui metode penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mulai 2025. Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam sistem pengupahan nasional karena pemerintah kini mengadopsi standar internasional yang dikembangkan oleh International Labour Organization (ILO).

Melalui metode terbaru tersebut, Kemnaker menilai penghitungan KHL harus mengikuti perkembangan ekonomi, perubahan harga, serta pola konsumsi masyarakat yang semakin dinamis. Pemerintah ingin memastikan bahwa KHL tidak lagi bersifat normatif, melainkan benar-benar menggambarkan kebutuhan riil rumah tangga pekerja di setiap daerah.

“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar International Labour Organization (ILO), dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker dalam unggahan akun Instagram resmi @Kemnaker pada Selasa, 23 Desember 2025.

Perubahan Metode KHL Jadi Dasar Kebijakan Upah

Kemnaker menegaskan bahwa perubahan metode ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan keadilan dalam penetapan upah minimum. Selama ini, KHL kerap dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas biaya hidup di berbagai daerah, terutama di wilayah dengan tingkat urbanisasi dan inflasi tinggi.

Dengan mengadopsi standar ILO, pemerintah mulai menyesuaikan penghitungan KHL dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Metode ini menempatkan kebutuhan hidup layak sebagai hak dasar pekerja dan keluarganya, bukan sekadar angka administratif dalam perhitungan upah.

Pemerintah daerah nantinya menggunakan hasil penghitungan KHL terbaru sebagai salah satu indikator utama dalam menetapkan UMP 2026. Dengan demikian, kebijakan upah minimum diharapkan lebih relevan dengan daya beli dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Komponen Utama dalam Standar ILO

Metode berbasis standar ILO menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan rumah tangga pekerja secara menyeluruh. Kemnaker memasukkan beberapa komponen utama yang selama ini menjadi faktor dominan dalam pengeluaran masyarakat.

Komponen perumahan menjadi salah satu aspek paling krusial, mengingat biaya sewa maupun kepemilikan rumah terus meningkat di banyak daerah. Selain itu, kebutuhan kesehatan dan pendidikan juga mendapat porsi penting dalam penghitungan KHL, seiring meningkatnya biaya layanan dan tuntutan kualitas hidup yang lebih baik.

Biaya transportasi turut menjadi perhatian, baik untuk kebutuhan mobilitas kerja maupun aktivitas sehari-hari. Sementara itu, kebutuhan makanan dan minuman dihitung berdasarkan standar gizi yang layak, bukan sekadar kecukupan kalori minimum.

Kemnaker juga mulai mempertimbangkan perubahan pola konsumsi masyarakat modern. Penggunaan layanan digital, jasa daring, dan aplikasi berbasis teknologi kini menjadi bagian dari kebutuhan sehari-hari, yang secara tidak langsung meningkatkan pengeluaran rumah tangga dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Faktor Penyebab Kenaikan Biaya Hidup di Daerah

Sejumlah provinsi di Indonesia tercatat mengalami kenaikan biaya hidup yang cukup signifikan. Kemnaker mengidentifikasi empat sektor utama yang mendorong tingginya biaya hidup, yakni perumahan, kesehatan dan pendidikan, transportasi, serta makanan.

Kenaikan harga properti dan sewa rumah menjadi faktor dominan, terutama di daerah perkotaan dan pusat industri. Di sektor kesehatan dan pendidikan, penyesuaian biaya layanan terjadi seiring peningkatan kualitas fasilitas dan kebutuhan masyarakat.

Transportasi juga berkontribusi besar terhadap pengeluaran rumah tangga. Harga bahan bakar, tarif angkutan, serta biaya perawatan kendaraan terus memengaruhi struktur biaya hidup. Di sisi lain, fluktuasi harga bahan pangan dan perubahan preferensi konsumsi ikut mendorong peningkatan pengeluaran.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu memiliki acuan yang lebih akurat dalam menetapkan kebijakan pengupahan, agar upah minimum tidak tertinggal dari realitas biaya hidup.

Daftar 38 Provinsi dengan KHL Tertinggi hingga Terendah

  • DKI Jakarta: Rp5.898.511
  • Kalimantan Timur: Rp5.735.353
  • Kepulauan Riau: Rp5.717.082
  • Papua: Rp5.314.281
  • Papua Selatan: Rp5.314.281
  • Papua Tengah: Rp5.314.281
  • Papua Pegunungan: Rp5.314.281
  • Bali: Rp5.253.107
  • Papua Barat: Rp5.246.172
  • Papua Barat Daya: Rp5.246.172
  • Kalimantan Utara: Rp4.968.935
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
  • DI Yogyakarta: Rp4.604.982
  • Maluku Utara: Rp4.431.339
  • Banten: Rp4.295.985
  • Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
  • Maluku: Rp4.168.498
  • Riau: Rp4.158.948
  • Jawa Barat: Rp4.122.871
  • Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
  • Kalimantan Barat: Rp4.083.420
  • Sumatera Barat: Rp4.076.173
  • Jambi: Rp3.931.596
  • Sulawesi Utara: Rp3.864.224
  • Bengkulu: Rp3.714.932
  • Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
  • Aceh: Rp3.654.466
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
  • Sumatera Utara: Rp3.599.803
  • Jawa Timur: Rp3.575.938
  • Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
  • Jawa Tengah: Rp3.512.997
  • Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
  • Gorontalo: Rp3.398.395
  • Lampung: Rp3.343.494
  • Sumatera Selatan: Rp3.299.907
  • Sulawesi Barat: Rp3.091.442
  • Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508.

(Redaksi)

Show More
Back to top button