IDENESIA.CO, SAMARINDA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang (tilang) pengendara secara manual melainkan harus dengan tilang elektrik.
Pelaksanaan tilang elektrik sebagaimana yang tertuang dalam putusan telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dari kebiajkan tersebut, DPRD Samarinda melontarkan kritikan pemberlakukan tilang elektrik atau ETLE.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan hal tersebut tidak bisa dipukul rata dan sama diseluruh wilayah Indonesia.
Sebab kata dia ada beberapa wilayah, khususnya yang dipelosok akan sulit memenuhi kebijakan itu karena minimnya fasilitas pendukung melakukan ETLE.
“Karena kita harus melihat dari kesiapan daerah tertentu, apalagi yang dipelosok. Semisal Mahulu (Mahakam Ulu), apa iya di sana fasilitasnya sudah siap melaksanakan ETLE itu. Kalau kebijakan itu dipukul rata jelas tidak mungkin, kalau mau dilakukan harus dipastikan dulu kelengkapan fasilitasnya seperti CCTV dan lainnya,” tegas Joni, Selasa (1/11/2022).