IDENESIA.CO, PARIWARA - Andi Harun, Wali Kota Samarinda, membuat kebijakan melarang ASN di lingkungan Pemkot Samarinda, mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.
Hal itu disampaikan Andi Harun, Jumat (29/4/2022)
"Kendaraan dinas, dilarang dan tidak boleh dibawa sebagai kendaraan mudik," kata Andi Harun.
Selain itu Andi Harun menrgaskan libur lebaran Idulfitri 2022 telah diatur oleh pemerintah pusat.
Untuk itu, para ASN diminta patuh dan taat pada aturan tersebut.
ASN diingatkan kembali masuk kantor pada 9 Mei 2022, sesuai aturan libur pemerintah.
"Sekaligus bagi ASN tanggal 9 Mei itu hari pertama masuk kantor untuk tetap meningkatkan kedisiplinan," tegasnya.
"Masuk kantor tepat pada waktunya dan saya yakin teman-teman ASN juga akan taat ada aturan tersebut," pungkasnya. (pariwara)