IDENESIA.CO, SAMARINDA – Sebagaimana diketahui, rancangan Perda Perlindungan Anak ini merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2013.
Perubahan Perda Perlindungan Anak ini akan segera direalisasikan.
Kini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Perubahan Perda Perlindungan Anak segera direalisasikan.
Penyusunan naskah perubahan itu dilakukan Komisi IV DPRD Samarinda dengan waktu 38 hari.