Internasional

Aplikasi Pelacak Lokasi Penguntit Resmi Rilis di Korea Selatan

IDENESIA.CO – Pemerintah Korea Selatan meluncurkan sebuah aplikasi ponsel baru pada 24 Juni 2026 untuk meningkatkan keselamatan para korban penguntitan. Kementerian Kehakiman Korea Selatan merancang program ini agar korban dapat memantau posisi pelaku kejahatan secara langsung melalui peta digital. Sistem tersebut memanfaatkan data pemantauan dari gelang elektronik yang terpasang pada pergelangan kaki para pelaku.

Selama ini, kepolisian setempat menggunakan sistem jam tangan pintar (smartwatch) yang rilis sejak 2015. Alat lama tersebut memfasilitasi korban untuk mengirimkan sinyal darurat kepada polisi. Namun, jam tangan itu tidak menyajikan data posisi pelaku, sehingga masyarakat menilai sistem lama gagal melindungi korban secara optimal.

Evaluasi Kegagalan Sistem Smartwatch Polisi

Kritik publik terhadap efektivitas smartwatch kembali mencuat setelah kasus pembunuhan seorang perempuan di pinggiran kota Seoul pada Maret 2026. Seorang pria menikam mantan kekasihnya hingga tewas meski pengadilan telah menerbitkan perintah penahanan. Korban sebenarnya sempat menekan tombol darurat pada jam pintarnya dua menit sebelum serangan terjadi, namun nyawanya tidak tertolong.

Presiden Korea Selatan, Lee Jae-myung, langsung merespons tragedi tersebut dengan memerintahkan jajaran pejabat untuk memperkuat sistem perlindungan korban. Presiden meminta aparat mempercepat proses identifikasi posisi pelaku. Pemerintah berharap kehadiran aplikasi pelacak lokasi penguntit ini mampu menyelesaikan kendala kecepatan pelacakan tersebut.

Meski demikian, Profesor Han Min-kyung dari Universitas Kepolisian Nasional Korea menilai aplikasi pelacak lokasi penguntit tidak akan membawa dampak besar bagi mayoritas kasus. Han Min-kyung menjelaskan bahwa otoritas hukum hanya mewajibkan sebagian kecil pelaku penguntitan untuk memakai perangkat pemantauan elektronik.

Selain itu, Han Min-kyung mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak psikologis bagi pengguna platform tersebut. “Saya menduga informasi posisi yang muncul secara terus-menerus justru memicu rasa takut yang besar pada korban. Otoritas terkait harus mempertimbangkan ulang apakah pemberian data konstan ini benar-benar mendukung pemulihan psikologis korban untuk kembali hidup normal,” kata Han Min-kyung di kutip dari BBC News Korean.

Perdebatan Privasi dan Kenaikan Kasus Penguntitan

Rencana pelacakan ini juga memicu diskusi hangat mengenai batasan privasi di ruang publik. Profesor Kwak Dae-kyung dari Universitas Dongguk mengingatkan pemerintah mengenai potensi pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Kwak Dae-kyung, tindakan mewajibkan seseorang mengenakan gelang elektronik hanya berdasarkan kekhawatiran risiko kejahatan memerlukan kajian publik yang lebih luas.

Masalah penguntitan di Korea Selatan memang terus mencatat tren kenaikan. Negeri Ginseng sebenarnya telah mengesahkan Undang-Undang Anti-Penguntitan pada 2021 dengan sanksi penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 30 juta won. Data internal kepolisian menunjukkan bahwa laporan kasus penguntitan melonjak lebih dari dua kali lipat setelah regulasi tersebut berlaku.

Namun, sejumlah pakar hukum melihat adanya celah hukum yang besar karena Korea Selatan belum memiliki regulasi khusus terkait kekerasan dalam hubungan asmara non-pernikahan. Pakar hukum Heo menyebutkan bahwa aparat penegak hukum bahkan sering mengabaikan kekerasan domestik antar-pasangan menikah.

“Ketika kekerasan terjadi pada pasangan yang belum menikah, aparat cenderung lebih abai lagi,” kata Heo.

Dia menambahkan bahwa kesadaran sosial masyarakat terhadap keseriusan kekerasan asmara masih sangat rendah, sehingga pelaku jarang mendapat hukuman kecuali kasusnya berakhir pada pembunuhan.

Pengabaian Perintah Penahanan dan Sistem Klasifikasi Polisi

Data kepolisian mengonfirmasi bahwa penjahat penguntitan sering mengabaikan perintah pengadilan. Sepanjang tahun 2021 hingga Agustus 2025, polisi mencatat 23 kasus pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang menimpa pengguna smartwatch. Anggota parlemen dari Partai Demokrat, Lee Kwang-hee, mengutip data tersebut untuk menunjukkan lemahnya proteksi korban.

Seorang penyintas bernama Minji menceritakan pengalamannya yang tetap merasa terancam meski memegang jam pintar dari polisi. Mantan kekasihnya melakukan penganiayaan berat pada Juli 2023 hingga mematahkan hidungnya. Pengadilan kemudian melarang pria itu mendekati Minji dalam radius 100 meter. Namun, Mahkamah Agung mencatat mantan kekasih Minji melanggar perintah penahanan tersebut hingga hampir 100 kali sebelum akhirnya menerima vonis lima tahun penjara pada 2025.

“Saya harus melarikan diri lagi dan berpikir apakah teror ini baru selesai ketika saya meninggal,” ujar Minji.

Kelemahan penanganan juga muncul dari sistem klasifikasi bahaya milik kepolisian. Polisi membagi status bahaya korban menjadi Grade A (tiga laporan atau lebih dalam setahun) dan Grade B (dua laporan). Kasus tragis menimpa seorang perempuan berusia 20-an yang tewas oleh mantan pacarnya pada September 2024, meskipun korban sudah melapor sebanyak tiga kali.

Adik korban, Yuri, mempertanyakan sikap pasif petugas di lapangan yang tidak langsung menerbitkan perintah penahanan secara proaktif setelah laporan ketiga. Anggota Komite Administrasi Publik dan Keamanan Majelis Nasional menemukan fakta bahwa polisi tetap memasukkan kakak Yuri ke dalam kelompok Grade B yang berisiko lebih rendah.

Menanggapi kesalahan prosedur tersebut, Kepolisian Metropolitan Busan memberikan klarifikasi resmi.

“Petugas lapangan melaporkan bahwa korban sempat mengatakan tidak ada kerugian materi dan belum pernah membuat laporan sebelumnya. Hal itu menyebabkan manajemen pemantauan kami menjadi kurang memadai,” tulis pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengakui bahwa korban sering takut memberikan kesaksian karena khawatir menerima aksi balas dendam dari pelaku, Kepolisian Metropolitan Busan berjanji akan mengkaji metode pemantauan baru yang berfokus langsung pada pergerakan pelaku di masa depan. Namun bagi Yuri, respons tersebut sudah terlambat karena sang kakak telah kehilangan nyawa.

“Kehidupan saya ikut berhenti total sejak kakak perempuan saya meninggal dunia,” ucap Yuri.

(Redaksi)

Show More
Back to top button