Nasional

Awal 2026, Pemprov Kaltim Perketat Pengawasan Disiplin ASN

IDENESIA.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memulai tahun 2026 dengan penegasan serius terhadap disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pengawasan kehadiran dan kinerja pegawai kembali diperketat sebagai bagian dari upaya memperkuat birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa disiplin ASN tidak boleh dipahami semata sebagai kewajiban administratif. Menurutnya, disiplin merupakan cerminan etika kerja aparatur negara yang berhadapan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Disiplin itu adalah fondasi utama birokrasi. ASN harus sadar bahwa tanggung jawab mereka bukan hanya kepada atasan, tetapi juga kepada publik,” ujar Sri Wahyuni, Jumat (2/1/2026).

Disiplin ASN Jadi Indikator Profesionalisme Birokrasi

Sri Wahyuni menjelaskan, Pemprov Kaltim terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel melalui penguatan disiplin kerja. Ia menilai, kinerja birokrasi tidak akan optimal tanpa komitmen ASN dalam mematuhi aturan dan menjalankan tugas secara konsisten.

Menurutnya, penerapan sistem reward and punishment telah menjadi kebijakan berkelanjutan di lingkungan Pemprov Kaltim. Kebijakan ini diterapkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja aparatur.

“ASN yang bekerja dengan baik dan disiplin tentu akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya, setiap pelanggaran, sekecil apa pun, pasti ada sanksinya sesuai aturan,” tegas Sri.

Pemprov Kaltim Beri Apresiasi ASN Berprestasi

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kinerja, Pemprov Kaltim pada awal tahun 2026 memberikan apresiasi kepada sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) terbaik di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Penghargaan tersebut diberikan kepada ASN yang dinilai konsisten menjaga disiplin, menunjukkan kinerja optimal, serta berkontribusi positif bagi organisasi.

Sri Wahyuni menegaskan bahwa penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh ASN agar terus meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme. Namun, ia mengingatkan bahwa apresiasi tidak berarti mengendurkan pengawasan terhadap pelanggaran disiplin.

“Penghargaan berjalan, penegakan sanksi juga tetap berjalan. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan,” ujarnya.

Sanksi Disiplin ASN Diterapkan Bertahap

Sri Wahyuni merinci bahwa pelanggaran disiplin ASN telah diatur secara jelas, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran disiplin ringan, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga lima hari, ASN akan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis.

Meski tergolong ringan, pelanggaran tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sri menilai ketidakhadiran pegawai tanpa alasan jelas dapat berdampak langsung pada kinerja unit kerja dan kualitas pelayanan publik.

“Kalau pegawai tidak masuk kerja sampai lima hari, itu sudah masuk pelanggaran disiplin ringan. Pimpinan wajib mengetahui dan memberikan teguran,” katanya.

Untuk pelanggaran disiplin tingkat sedang, Pemprov Kaltim menerapkan sanksi yang lebih tegas, antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. Sementara itu, pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat, sesuai hasil pemeriksaan.

Penjatuhan Sanksi Libatkan Tim Independen

Sri Wahyuni menekankan bahwa penjatuhan sanksi disiplin, khususnya untuk kategori sedang dan berat, tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Kaltim menerapkan mekanisme kolektif melalui tim yang melibatkan Sekdaprov, para asisten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat Provinsi Kaltim.

“Semua keputusan dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan kolektif agar objektif serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keadilan, transparansi, serta menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan disiplin ASN.

Peran Pimpinan OPD Jadi Kunci Pengawasan

Lebih lanjut, Sri Wahyuni menyoroti peran strategis pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjaga disiplin pegawai. Ia menegaskan bahwa pimpinan tidak boleh bersikap pasif atau abai terhadap kondisi bawahannya.

Menurut Sri, pimpinan OPD harus aktif memantau kehadiran, kinerja, serta perilaku ASN di unit kerja masing-masing. Lemahnya pengawasan pimpinan dapat berdampak pada menurunnya disiplin kerja secara kolektif.

“Kalau ada pegawai yang lima hari tidak melaksanakan tugas, pimpinannya harus tahu. Jangan sampai pimpinan justru tidak memahami kondisi pegawainya sendiri,” tegasnya.

Pendekatan Humanis Tetap Dikedepankan

Meski menekankan penegakan aturan, Sri Wahyuni juga mengingatkan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani pelanggaran disiplin. Ia menilai dialog dan pembinaan tetap perlu dilakukan untuk memahami latar belakang permasalahan yang dihadapi pegawai.

“Ada ruang untuk memanggil yang bersangkutan, berdialog, dan mencari tahu apa yang menjadi kendala. Ini bagian dari pembinaan,” ungkapnya.

Namun demikian, Sri menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran. Jika pelanggaran terus berulang setelah pembinaan, maka sanksi harus ditegakkan sesuai aturan.

Pemprov Kaltim Dorong Budaya Kerja Profesional

Dengan penegasan disiplin di awal tahun 2026, Pemprov Kaltim berharap budaya kerja profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas dapat semakin mengakar di kalangan ASN. Sri Wahyuni menegaskan bahwa ASN merupakan wajah pemerintah di mata masyarakat.

“Disiplin bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” pungkasnya.

(Redaksi)

Show More
Back to top button