Internasional

Bahlil Soroti Dugaan LNG RI Dijual Kembali oleh Singapura, Ekspor Belum Dipangkas

IDENESIA.CO – Indonesia belum berencana mengurangi ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Singapura, meskipun Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menduga sebagian pasokan tersebut kembali diperdagangkan ke negara lain. Pemerintah masih mempertimbangkan kecukupan pasokan energi nasional sebelum mengubah kebijakan ekspor.

ketika membahas perdagangan gas Indonesia dan keseimbangan kebutuhan energi domestik dengan kepentingan ekspor. Namun, dugaan penjualan kembali LNG tersebut belum disertai rincian data yang memastikan volume maupun tujuan perdagangan berikutnya.

“Tidak semua LNG yang Indonesia kirim ke Singapura kemungkinan digunakan untuk kebutuhan domestik negara tersebut. Sebagian pasokan bisa saja masuk ke perdagangan energi internasional,” kata Bahlil, di Jakarta, Kamis (29/10/2026)

Pernyataan tersebut membuka perhatian terhadap pemanfaatan gas Indonesia setelah memasuki pasar negara tujuan. Meski demikian, dugaan itu tidak serta-merta menjadi dasar bagi pemerintah untuk menghentikan atau mengurangi pengiriman LNG.

Bahlil Ungkap Dugaan Perdagangan Kembali LNG Indonesia

Bahlil menyebut Indonesia mengirimkan 148 kargo LNG ke Singapura. Ia juga menyampaikan angka yang disebut setara dengan 1.480 MM, tetapi keterangan yang tersedia belum menjelaskan satuan volume tersebut secara lengkap.

Menurut Bahlil, sebagian LNG kemungkinan digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi Singapura. Namun, ia menduga sebagian lainnya dapat masuk ke rantai perdagangan internasional dan dijual kembali kepada pembeli lain.

“Sebagian LNG kemungkinan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Singapura, sedangkan sebagian lainnya bisa masuk ke perdagangan internasional,” ujar Bahlil.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum tersedia data terperinci mengenai jumlah kargo yang diduga dijual kembali. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta mengenai pengiriman LNG Indonesia ke Singapura.

Kepastian mengenai praktik perdagangan kembali membutuhkan informasi tentang penggunaan kargo, ketentuan kontrak, serta mekanisme perdagangan yang berlaku. Tanpa data tersebut, besaran LNG yang kemungkinan dijual kembali belum dapat dipastikan.

Pemerintah Belum Mengubah Kebijakan Ekspor LNG

Meski menyoroti dugaan tersebut, pemerintah belum mengambil langkah untuk memangkas ekspor LNG ke Singapura. Kecukupan pasokan dalam negeri masih menjadi pertimbangan penting sebelum pemerintah menentukan perubahan volume ekspor.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan energi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan perdagangan dengan negara mitra.

“Prioritas pemerintah adalah memastikan kebutuhan energi dalam negeri terpenuhi. Selama pasokan nasional mencukupi, ekspor masih dapat berjalan,” kata Bahlil.

Kebijakan tersebut menempatkan ketersediaan gas untuk kebutuhan domestik sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan. Pasokan energi diperlukan untuk mendukung pembangkit listrik dan kegiatan industri yang bergantung pada ketersediaan gas.

Di sisi lain, perdagangan internasional juga berkaitan dengan kepastian pasokan bagi pembeli dan pelaksanaan kontrak yang telah disepakati. Oleh karena itu, perubahan kebijakan ekspor perlu mempertimbangkan kondisi pasokan nasional dan kewajiban perdagangan.

Pemerintah belum mengumumkan pemangkasan ekspor LNG dalam keterangan tersebut. Dengan demikian, dugaan penjualan kembali oleh Singapura belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi untuk mengurangi pengiriman LNG.

Ekspor Gas Pipa ke Singapura Berkurang 31 MMSCFD

Selain membahas LNG, Bahlil menjelaskan penyesuaian ekspor gas bumi melalui jaringan pipa ke Singapura. Ia menyebut total ekspor gas pipa mencapai 409,55 juta kaki kubik standar per hari atau MMSCFD, dengan pasokan berasal dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera.

Dari jumlah tersebut, pemerintah mengurangi pasokan sekitar 31 MMSCFD. Angka itu setara dengan sekitar 7,57 persen dari total ekspor yang disebutkan Bahlil, atau mendekati 8 persen.

“Penyesuaian pasokan gas pipa sekitar 31 MMSCFD masih berada dalam batas minimum yang diatur dalam kontrak,” ujar Bahlil.

Menurut keterangan tersebut, pengurangan pasokan belum melampaui batas minimum kontraktual. Pemerintah juga menyatakan tetap memperhatikan ketentuan perjanjian dengan Singapura dalam melaksanakan penyesuaian ekspor.

Meski sama-sama berkaitan dengan perdagangan gas, pengurangan ekspor gas pipa berbeda dari dugaan penjualan kembali LNG. Pengurangan gas pipa menyangkut perubahan volume pasokan, sedangkan dugaan penjualan kembali LNG berkaitan dengan pemanfaatan dan perdagangan kargo yang telah dikirim.

Kebutuhan Domestik dan Kontrak Menentukan Arah Ekspor

Kebijakan ekspor gas Indonesia menghadapi dua pertimbangan utama, yakni menjaga kecukupan energi nasional dan memenuhi komitmen perdagangan internasional. Pemerintah perlu memperhitungkan kedua aspek tersebut sebelum menentukan perubahan volume pengiriman kepada negara pembeli.

Dalam kasus gas pipa, pemerintah menyebut penyesuaian pasokan masih mengikuti batas kontrak. Sementara itu, dugaan perdagangan kembali LNG oleh Singapura masih membutuhkan data pendukung untuk memastikan skala dan mekanisme praktik tersebut.

Ke depan, keputusan mengenai ekspor LNG akan bergantung pada perkembangan kebutuhan energi nasional, ketersediaan pasokan, dan ketentuan perdagangan yang berlaku. Pemerintah belum menyatakan akan memangkas ekspor LNG hanya berdasarkan dugaan tersebut.

Kepastian data menjadi penting agar evaluasi perdagangan gas berlangsung berdasarkan fakta. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga kepentingan energi dalam negeri sekaligus mempertahankan kepastian hubungan dagang dengan mitra internasional.

(Redaksi)

Show More
Back to top button