
IDENESIA.CO – Pembeli kendaraan bekas di Indonesia kini bisa bernapas lega. Mulai 2026, proses balik nama kendaraan bermotor bekas menjadi jauh lebih hemat karena pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II).
Kebijakan ini memberi kemudahan nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan memperpanjang STNK karena harus meminjam KTP pemilik lama.
Selama bertahun-tahun, persoalan administrasi kerap menghambat pemilik kendaraan bekas. Banyak pembeli tidak bisa memperpanjang STNK tepat waktu karena data di STNK masih atas nama pemilik sebelumnya. Kondisi ini memaksa pembeli meminjam e-KTP pemilik lama, yang dalam praktiknya sering kali sulit dilakukan. Namun kini, masalah tersebut bisa diselesaikan melalui proses balik nama kendaraan yang biayanya semakin terjangkau.
Dengan melakukan balik nama, kepemilikan kendaraan secara hukum langsung berpindah ke pemilik baru. Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK menggunakan e-KTP sendiri tanpa perlu lagi bergantung pada pemilik lama.
Balik Nama Jadi Solusi Perpanjang STNK Kendaraan Bekas
Perpanjangan STNK mensyaratkan kesesuaian data antara STNK dan e-KTP pemilik kendaraan. Ketika kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, pembeli kendaraan bekas harus melampirkan e-KTP pemilik sebelumnya. Situasi inilah yang sering menimbulkan kendala.
Tidak sedikit pemilik lama yang enggan meminjamkan e-KTP karena alasan privasi atau sudah berpindah domisili. Akibatnya, banyak kendaraan bekas yang telat membayar pajak dan akhirnya terkena denda.
Melalui proses balik nama, pemilik baru bisa langsung mencantumkan identitasnya sendiri sebagai pemilik sah kendaraan. Setelah itu, proses perpanjangan STNK menjadi jauh lebih mudah dan praktis.
Tidak Perlu KTP Pemilik Lama untuk Balik Nama
Salah satu keuntungan utama dari balik nama kendaraan bekas adalah tidak perlunya melampirkan e-KTP pemilik lama. Pemilik baru cukup menggunakan identitas pribadinya sendiri.
Kebijakan ini mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah atau melalui perantara. Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai, pemilik baru dapat mengurus seluruh proses administrasi secara mandiri.
Hal ini juga memberi kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, sekaligus menghindarkan risiko hukum di kemudian hari, seperti pajak tertunggak atau pelanggaran lalu lintas yang masih tercatat atas nama orang lain.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen ini perlu disiapkan agar proses di Samsat berjalan lancar.
Berikut syarat balik nama kendaraan bekas:
e-KTP pemilik baru;
STNK asli dan fotokopi;
SKKP atau notis pajak kendaraan;
BPKB asli dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Dengan dokumen tersebut, pemilik kendaraan bisa langsung mengajukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus
Kabar baik bagi masyarakat, bea balik nama kendaraan bermotor bekas kini resmi digratiskan alias Rp 0. Penghapusan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia dan mulai efektif diterapkan pada 2026.
Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.
Artinya, bea balik nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. Sementara itu, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB II. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong masyarakat untuk tertib administrasi dan segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas.
Biaya Lain Tetap Berlaku Saat Balik Nama
Meski bea balik nama kendaraan bermotor kini Rp 0, masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama. Biaya ini berkaitan dengan pajak dan administrasi yang masih berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, berikut rincian biaya balik nama kendaraan bekas:
Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tercantum di STNK. Jika terdapat keterlambatan, akan dikenakan denda.
SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum. Keterlambatan juga dikenakan denda.
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih.
Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya Tambahan Jika Kendaraan Harus Mutasi
Jika kendaraan bekas berasal dari wilayah yang berbeda, pemilik baru wajib melakukan proses mutasi. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Meski masih ada sejumlah biaya administrasi, penghapusan bea balik nama tetap memberi penghematan signifikan. Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong masyarakat segera melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.
(Redaksi)
