
IDENESIA.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, memastikan pihaknya bersikap kooperatif setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantornya.
Ia menegaskan, instansinya siap memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan.
ESDM Kaltim Jadi Pusat Data Tambang
Bambang menjelaskan, saat ini seluruh data pertambangan memang terpusat di tingkat provinsi. Hal itu terjadi setelah kewenangan sektor ESDM tidak lagi berada di kabupaten/kota.
“Wajar kalau mengambil data di ESDM provinsi, karena sekarang ini satu-satunya data memang ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Dinas ESDM Kaltim menjadi rujukan utama dalam penelusuran kasus yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Penyidik Dalami Perizinan CV AJI
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga meminta keterangan dari pejabat teknis di bidang mineral dan batu bara (minerba).
Bambang menyebut, pemeriksaan difokuskan pada perusahaan berinisial CV AJI atau Alam Jaya Indah.
“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut diterbitkan pada 4 Mei 2015.
Aktivitas Tambang Lama Jadi Sorotan
Bambang menegaskan bahwa kasus yang diselidiki berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada tahun 2019 hingga 2020.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. Sedang IUP CV AJI tersebut dikeluarkan pada masa sebelum saya menjabat,” terangnya.
Ia kembali menekankan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kejati Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (16/3/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan Sesuai Aturan Hukum
Kejati Kaltim menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini, penyidik masih mendalami berbagai dokumen yang telah diamankan dari kantor ESDM Kaltim.
Pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran maupun potensi kerugian negara.
“Nanti saja ditunggu hasilnya seperti apa,” ujar pihak kejaksaan singkat.
Dugaan Korupsi Tambang Terus Didalami
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan CV AJI. Proses penyidikan diperkirakan mencakup pemeriksaan perizinan, data produksi, hingga kewajiban perusahaan terhadap negara.
Penyidik Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
(tim redaksi)


