
IDENESIA.CO – Pemerintah pusat meningkatkan pengawasan lingkungan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga setelah banjir bandang menerjang Desa Garoga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara.
Peninjauan lapangan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengungkap jejak material kayu dalam jumlah besar yang diduga memperparah terjangan banjir dan longsor di wilayah tersebut. Temuan ini kemudian mendorong langkah penegakan hukum serta penghentian sementara sejumlah kegiatan usaha di sekitar kawasan hulu.
Kayu Gelondongan Diduga Bukan Seluruhnya Alami
Peninjauan awal memperlihatkan aliran Sungai Garoga dipenuhi kayu gelondongan dalam ukuran besar. Dalam dialog dengan warga dan aparat setempat, Hanif melihat sendiri bahwa sebagian material kayu tidak berasal dari pohon tumbang alami.
Pemeriksaan visual menunjukkan adanya potongan kayu yang sudah berumur dan terdapat bekas pemotongan mesin, sehingga indikasi penebangan terdahulu mulai menguat.
Transisi menuju pemeriksaan lebih teknis pun dilakukan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan bahwa material tersebut tidak seluruhnya berasal dari hulu Batang Toru, meskipun penyelidikan tetap diperluas hingga kawasan tersebut.
Tim teknis kemudian bergerak menelusuri titik masuk material kayu ke badan sungai sebagai bagian dari verifikasi lanjutan.
Pemerintah Tegaskan Sanksi Hukum Jika Temuan Terbukti
Setelah verifikasi lapangan dan pemeriksaan udara, KLH memperluas analisis dengan melibatkan auditor lingkungan, akademisi, hingga pakar hidrologi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh temuan akan dituangkan dalam audit lingkungan yang bersifat transparan. Bila ditemukan pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai, maka tindakan hukum akan diberlakukan sesuai aturan.
Transisi kebijakan ini memicu langkah cepat. Pemerintah menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas, khususnya karena material kayu dianggap memperbesar risiko banjir bandang. Dengan dasar tersebut, KLH menilai perlu mengambil tindakan pencegahan sebelum audit selesai.
Empat Perusahaan Dihentikan Sementara Selama Audit Berlangsung
Hasil evaluasi sementara membawa pemerintah pada keputusan penghentian sementara kegiatan empat perusahaan di sekitar kawasan ekosistem hulu. Perusahaan tersebut adalah Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources), PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, dan PTPN III.
Langkah ini digunakan sebagai upaya mencegah aktivitas industri memperburuk kondisi hidrologi. Pemerintah juga mempersiapkan inspeksi lanjutan hingga ke titik-titik terjauh hulu DAS untuk memastikan tidak ada aktivitas yang memicu pelepasan material kayu secara masif. Tindakan penyegelan bersifat sementara sambil menunggu seluruh rangkaian audit dan pemeriksaan izin lingkungan selesai.
Transisi menuju penegakan hukum pun tidak berhenti pada penyegelan. Pemerintah menekankan bahwa akuntabilitas menjadi kunci, dan seluruh pihak yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan.
Pemulihan Aliran Sungai dan Penguatan Mitigasi Jangka Panjang
Setelah memastikan penghentian aktivitas perusahaan, pemerintah mulai mengalihkan fokus ke pemulihan akses dasar dan aliran sungai. KLH mengoordinasikan langkah bersama pemerintah daerah, BNPB, hingga kelompok masyarakat untuk mempercepat pembersihan material penghambat arus.
Transisi pemulihan berjalan dalam tiga tahap: darurat, jangka menengah, dan jangka panjang. Tahap darurat mencakup pembersihan aliran air serta pemulihan akses warga.
Tahap menengah melibatkan perencanaan rehabilitasi daerah terdampak, termasuk restorasi area terdegradasi. Sementara itu, tahap jangka panjang diarahkan untuk memperkuat ekosistem hulu DAS agar risiko bencana serupa dapat ditekan.
KLH menegaskan bahwa hasil audit lingkungan akan dipublikasikan kepada masyarakat begitu seluruh proses verifikasi selesai.
Transparansi ini diharapkan mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan tanpa kompromi.
(Redaksi)

