IDENESIA.CO, SAMARINDA - 30 April 2022 menjadi batas akhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2021.
Sebelumnya, penyampaian SPT Pajak telah dibuka sejak 31 Maret 2022 lalu.
Seluruh warga Samarinda yang masuk kategori wajib pajak, diharap untuk segera melaporkan SPT pajaknya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Samarinda untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak 2021 tepat waktu," kata Sugiyono, Ketua DPRD Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Saat ini, warga telah dapat kemudahan melaporkan pajak secara daring (online) melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, E-Filing.
"Wajib pajak tidak harus datang ke kantor pajak. Dengan adanya kemudahan itu, wajib pajak bisa dengan," jelasnya.