Kamis, 14 November 2024

Besaran Gaji Tujuh Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Dilantik di Istana Negara

Selasa, 22 Oktober 2024 23:37

POTRET- 7 utusan khusus Presiden Prabowo Subianto./ foto: Istimewa

IDENESIA.CO - Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Pelantikannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029. 

Adapun tujuh utusan khusus presiden meliputi: 

– Utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, dijabat Muhamad Mardiono.
– Utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, dijabat Setiawan Ichlas.
– Utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman.
– Utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dijabat Raffi Farid Ahmad.
– Utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital, dijabat Ahmad Ridha Sabana.
– Utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, dijabat Mari Elka Pangestu.
– Utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata, dijabat Zita Anjani.

Pemberian gaji bagi utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 22 beleid yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, pada Jumat, 18 Oktober 2024 tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. 

Tunjangan Utusan Khusus Presiden
Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bagi menteri, yaitu Rp13.608.000 per bulan. 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat