IDENESIA.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan audit terhadap sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax, sistem digital canggih yang diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak Indonesia.
Audit ini dilakukan setelah berbagai kendala teknis dialami wajib pajak sejak sistem mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, mengatakan bahwa audit masih dalam proses karena sistem ini baru saja selesai dibangun. Tim BPK saat ini tengah turun ke lapangan untuk meninjau penerapannya.
"Kami sedang proses mengaudit (coretax) karena itu kan baru. Jadi, kami sedang proses," kata Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK Ahmad Adib Susilo selepas Seminar Nasional di Perbanas Institute Jakarta, Kamis (27/2).
Coretax merupakan proyek besar yang menelan anggaran Rp1,3 triliun. Namun, sejak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, sistem ini mengalami berbagai kendala teknis. Banyak wajib pajak mengeluhkan error saat mengakses layanan pajak melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp, yang seharusnya menjadi platform utama administrasi perpajakan.