IDENESIA.CO, PARIWARA - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, saat ini berjuang menyelamatkan aset Pemkot Samarinda.
Aset-aset yang diupayakan aman milik pemerintah daerah berupa aset lahan.
Hingga akhir 2021 lalu, total sekitar 227 aset lahan diamankan, dengan dilebeli Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT).
Atas kerja BPKAD itu, diapresiasi oleh Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
"Amankan 277 aset daerah itu memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Samarinda. Yang jelas bisa lebih besar lagi dari 277 itu," ungkap Angkasa Jaya, Senin (21/3/2022).
"Mengenai hal ini tentunya pengamanan juga membutuhkan anggaran dari pemerintah daerah. Dan DPRD Kota Samarinda juga tengah membentuk raperda tentang pengelolaan dan penataan aset daerah, serta pansusnya ditangani oleh komisi 1," lanjutnya.
Sayangnya rencana melakukan pengamanan aset ini juga mendapat kendala, bahwa selama ini jika ingin meningkatkan dari SPPHT untuk menjadi Sertifikat Pemkot Samarinda juga perlu melalui proses yang sama, maka dari itu diperlukan kerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Karena memang dari awal kita punya aset daerah ini tidak pernah kongkrit didalam pembukuannya, sehingga itu perlu di tata sebagaimana semestinya. Agar semua aset itu terdaftar secara jelas dan terinventoris, dan ini masih dalam proses," tegasnya. (pariwara)