Iptek

BPOM Bongkar Kopi Ilegal Mengandung Obat Keras, Klaim Kejantanan Pria Jadi Modus Penipuan

IDENESIA.CO – Peredaran pangan olahan ilegal kembali menjadi sorotan serius setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan produk kopi yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.

Produk tersebut beredar secara bebas dengan klaim mampu meningkatkan stamina dan kejantanan pria, namun justru berisiko menimbulkan gangguan kesehatan berat hingga mengancam nyawa konsumen.

Temuan BPOM ini memperlihatkan masih lemahnya kesadaran sebagian pelaku usaha terhadap aturan keamanan pangan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur klaim manfaat instan.

Salah satu produk yang terungkap dalam pengawasan BPOM adalah Kopi Jantan +++, yang beredar tanpa izin edar resmi dan tidak memenuhi standar keamanan pangan nasional.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk tersebut tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga membahayakan kesehatan publik karena mengandung zat aktif obat keras yang seharusnya tidak terdapat dalam pangan.

BPOM Temukan Sildenafil Sitrat dalam Kopi Ilegal

BPOM melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah produk kopi yang memiliki klaim berlebihan. Hasil uji menunjukkan bahwa Kopi Jantan +++ mengandung sildenafil sitrat, yaitu zat aktif obat keras yang lazim digunakan untuk mengatasi gangguan ereksi pada pria.

“Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diperiksa mengandung sildenafil sitrat,” ujar Taruna Ikrar, dikutip dari detikhealth.

Sildenafil sitrat merupakan obat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan medis. Zat ini tidak boleh dicampurkan ke dalam pangan atau minuman karena berpotensi menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa dosis yang jelas.

BPOM menegaskan bahwa pencampuran obat keras ke dalam produk pangan merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus bentuk penipuan terhadap konsumen.

Risiko Kesehatan Mengintai Konsumen

Taruna Ikrar menjelaskan bahwa konsumsi sildenafil sitrat secara sembarangan dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius. Risiko tersebut meliputi penurunan tekanan darah secara drastis, gangguan jantung, gagal ginjal, hingga kematian mendadak.

Bahaya semakin meningkat karena produk kopi ilegal tersebut tidak mencantumkan informasi dosis yang jelas. Konsumen pun tidak memiliki acuan batas aman konsumsi, sehingga potensi overdosis menjadi sangat besar.

“Penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan medis bisa berakibat fatal. Apalagi jika dikonsumsi oleh penderita penyakit jantung, ginjal, atau yang sedang mengonsumsi obat tertentu,” tegas Taruna.

BPOM menilai bahwa modus mencampurkan obat keras ke dalam produk kopi merupakan praktik berisiko tinggi yang sengaja demi keuntungan semata.

Klaim Kejantanan Jadi Modus Pemasaran

BPOM mencatat bahwa produk kopi ilegal ini beredar dengan narasi meningkatkan stamina, vitalitas, dan kejantanan pria dalam waktu singkat. Klaim tersebut sengaja  untuk menarik minat konsumen, khususnya pria dewasa yang menginginkan solusi instan.

Padahal, menurut BPOM, klaim berlebihan pada produk pangan justru masyarakat harus waspada.Produk pangan yang aman tidak memberikan efek instan seperti obat, apalagi berkaitan dengan fungsi seksual.

“Klaim manfaat instan sering kali menjadi indikator adanya pelanggaran. Masyarakat harus kritis dan tidak mudah percaya,” ujar Taruna.

BPOM menegaskan bahwa produk pangan tidak boleh mengandung bahan farmasi aktif, terlebih obat keras yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

BPOM Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM langsung melakukan penelusuran jalur distribusi serta menarik produk Kopi Jantan +++ dari peredaran. BPOM juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.

Taruna Ikrar memastikan BPOM akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pangan olahan, baik penjualan secara langsung maupun melalui platform daring.

Pengawasan ini mencakup pemeriksaan izin edar, komposisi produk, hingga klaim yang berlebihan dalam promosi.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran pangan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk pangan, khususnya kopi atau minuman yang klaimnya berlebihan. Konsumen diminta selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, komposisi produk, serta kewajaran klaim yang disampaikan.

Masyarakat juga didorong untuk melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk mencurigakan yang tidak memiliki izin edar atau memberikan klaim berlebihan. Partisipasi publik dinilai sangat penting untuk menekan peredaran pangan ilegal di Indonesia.

Dengan temuan ini, BPOM berharap masyarakat semakin sadar bahwa klaim instan tidak selalu berbanding lurus dengan keamanan. Mengutamakan produk legal dan terdaftar menjadi langkah utama untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

(Redaksi)

Show More
Back to top button