5 November 2024 (Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS)Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pembentukan panitia pengawas Kecamat...
IDENESIA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/ kota yang ada di Indonesia.
Pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus.
Berikut ini adalah jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang diinformasikan oleh KPU :
Setelah mengetahui jadwal dan tahapan Pilkada 2024, masyarakat diharapkan masyarakat memantau dengan seksama untuk memastikan partisipasi mereka dalam proses demokrasi tersebut.
(Redaksi)