IDENESIA.CO - Pengesahan raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diinsiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menjadi perbincangan publik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa pengesahan Raperda RTRW yang diinisiasi Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu ditegaskan tak cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum.
Hal itu dijelaskan AH sapaan akrabnya dalam diskusi pembangunan yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tepian.
"Tidak benar wali kota melanggar perbuatan hukum, dalam perspektif hukum. Kenapa pemerintah benar mengesahkan? (Karena) pembahasan full sudah dilakukan. Tidak hanya di pemerintah (daerah) tapi juga ditingkat provinsi," tegas Andi Harun dalam diskusi yang digelar di Cafe D'Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota pada Rabu (22/2/2023) malam.
Dalam diskusi itu, selain Wali Kota Andi Harun, turut pula Samri Shaputra Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Bagus Susetyo Ketua DPD REI Kaltim, Warkhatun Najidah Akademisi Unmul Samarinda.
Dalam pemaparannya, Andi Harun menerangkan bahwa pembahasan Revisi Raperda RTRW Samarinda sejatinya telah digulirkan sejak 2018 silam.
Bahkan sebelum dirinya didapuk sebagai orang nomor satu di Kota Tepian.