IDENESIA.CO - Penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anjal dan gepeng belum terimplementasi dengan baik.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti.
Menurutnya masih banyaknya anak jalanan (anjal), gembel dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran di Kota Tepian, khususnya di sekitaran lampu merah.
"Sebenarnya sudah ada perdanya, tetapi penerapannya masih kurang efektif," ujar Damayanti.
Ia menegaskan agar pengimplementasian perda tersebut dapat dilakukan secara maksimal.