Jumat, 22 November 2024

Dishub Kota Samarinda Larang Pemasangan Stiker Bacalon di Angkutan Umum

Kamis, 1 Agustus 2024 20:0

BERBICARA - Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Istimewa)

"Kami sarankan agar pemasangan stiker dilakukan dengan memperhatikan regulasi yang ada, termasuk dari segi pajak reklame. Pihak terkait harus mendaftar dan membayar pajak reklame melalui Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) jika ingin memasang iklan di kendaraan," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa tahun-tahun sebelumnya, Dinas Perhubungan telah mengeluarkan himbauan serupa untuk mencegah pemasangan stiker di kaca kendaraan. 

"Kebijakan ini dibuat untuk melindungi keselamatan penumpang serta menjaga ketertiban di angkutan umum. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama," pungkasnya.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat