Daerah

Diskusi Nasib 49 Ribu Peserta JKN, Pemkot Samarinda Tolak Redistribusi Iuran JKN dan Soroti Pergub Kaltim yang Berlaku

IDENESIA.CO – Kebijakan pengalihan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk warga miskin di Kalimantan Timur menuai polemik. Pemkot Tolak Redistribusi Iuran JKN karena menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum administrasi.

Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengalihkan kewajiban pembiayaan tanpa mengubah regulasi yang masih berlaku.

“Dalam regulasi ditegaskan bahwa pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP merupakan kewajiban pemerintah provinsi. Selama aturan itu belum dicabut atau diubah, maka tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan begitu saja,” ujarnya.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam dialog publik KNPI di Samarinda, Selasa (14/4/2026).

Pemkot Tolak Redistribusi Iuran JKN karena Dasar Hukum Dipersoalkan

Andi Harun menegaskan bahwa regulasi menjadi inti persoalan dalam kebijakan redistribusi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ia menyebut Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025 masih berlaku dan mengikat pemerintah daerah.

“Dua pergub belum dicabut, 52 Tahun 2019 dan 25 Tahun 2025. Ini melanggar prinsip hukum administrasi,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah wajib menghormati aturan yang masih berlaku sebelum mengambil kebijakan baru.

Asas Contrarius Actus Jadi Dasar Penolakan

Sebagai bagian dari alasan Pemkot Tolak Redistribusi Iuran JKN, Andi Harun menekankan pentingnya asas contrarius actus.

Ia menjelaskan bahwa pejabat yang menetapkan aturan harus mengubahnya melalui mekanisme yang sama dan setara.

“Dalam hukum administrasi ada asas contrarius actus, artinya suatu keputusan hanya bisa diubah oleh pejabat yang sama dengan prosedur yang setara,” jelasnya.

Ia menilai penggunaan surat tanpa keputusan gubernur tidak memenuhi prinsip tersebut.

Prosedur Tidak Sesuai Ketentuan

Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus mengajukan usulan perubahan kepesertaan kepada gubernur. Setelah itu, gubernur menetapkan perubahan melalui keputusan resmi.

Namun, ia menilai mekanisme tersebut tidak berjalan secara lengkap.

“Setiap perubahan tidak bisa dilakukan sepihak hanya melalui surat. Harus ada keputusan gubernur yang memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Dampak Fiskal dan Layanan Publik Jadi Pertimbangan

Selain aspek hukum, Pemkot Tolak Redistribusi Iuran JKN juga mempertimbangkan dampak fiskal daerah.

Andi Harun menyebut pemerintah daerah telah menetapkan APBD sebelum kebijakan ini muncul, sehingga pengalihan iuran berpotensi membebani keuangan daerah.

“Kalau dipaksakan, ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga berisiko pada stabilitas keuangan daerah. Bahkan bisa berdampak langsung pada pelayanan publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak matang dapat mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat miskin.

“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat, terutama warga miskin yang sangat bergantung pada layanan JKN,” tegasnya.

Pemkot Samarinda menegaskan akan tetap membuka ruang koordinasi, namun meminta seluruh kebijakan mengikuti aturan hukum dan prosedur yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.

(Redaksi)

Show More
Back to top button