Nasional

Disorot BPK RI, Pupuk Kaltim Klaim Koreksi HPP Bagian Proses Akuntans

IDENESIA.CO – PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa koreksi dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi bukan bentuk kecurangan. Perusahaan menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penyesuaian rutin dalam sistem akuntansi.

Pupuk Kaltim Tegaskan Koreksi HPP Bukan Fraud

Pupuk Kaltim menyampaikan klarifikasi melalui surat resmi nomor 04319/D/HM/D11300/ET/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Sekretaris Perusahaan, Anggono Wijaya, menegaskan bahwa koreksi HPP merupakan praktik yang dilakukan secara berkala sesuai ketentuan.

“Seluruh hasil koreksi telah ditindaklanjuti oleh perusahaan, termasuk penyelesaian aspek pencatatan akuntansi seperti pengelolaan uang muka yang telah diselesaikan sesuai ketentuan,” ujar Anggono.

Ia juga menekankan bahwa koreksi tersebut tidak mencerminkan praktik kecurangan dalam pengelolaan keuangan.

Komitmen Jalankan Tata Kelola Perusahaan

Pupuk Kaltim memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Manajemen menyatakan terbuka terhadap masukan auditor dan siap menjalankan rekomendasi perbaikan.

“Kami menghormati setiap masukan dari BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” kata Anggono.

BPK RI Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap kelemahan dalam pengawasan internal Pupuk Kaltim.

Audit menemukan Departemen Akuntansi dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) tidak menjalankan fungsi review secara optimal.

“Baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI tidak melakukan dan mengusulkan koreksi,” tulis BPK RI.

Kondisi tersebut menyebabkan biaya dari uang muka masuk ke komponen HPP pupuk bersubsidi tanpa verifikasi memadai.

Rp47,54 Miliar UM Masuk HPP Tanpa Koreksi

BPK menganalisis data keuangan tahun 2024 dan menemukan pembebanan UM sebesar Rp47,54 miliar.

Perusahaan mencatat biaya tersebut ke dalam komponen subsidi tanpa koreksi awal.

Biaya mencakup jasa audit, konsultan, konsumsi, pelatihan, promosi, hingga penelitian.

Namun, sebagian biaya tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020.

Rp45,25 Miliar Tidak Layak Dibebankan

BPK mengidentifikasi Rp45,25 miliar sebagai biaya yang tidak layak masuk dalam komponen subsidi.

Jumlah itu juga berasal dari UM yang belum dipertanggungjawabkan hingga akhir 2024.

Sekitar Rp33,03 miliar belum memiliki bukti pertanggungjawaban saat audit berlangsung.

Sementara Rp12,21 miliar sudah dipertanggungjawabkan, tetapi penggunaannya tidak sesuai aturan.

Koreksi Disetujui, Risiko Masih Ada

BPK mengajukan koreksi atas pembebanan biaya tersebut dan manajemen Pupuk Kaltim menyetujuinya.

“Oleh karena itu, BPK RI telah mengajukan koreksi terhadap biaya murni atas pembebanan UM tersebut,” tulis BPK.

Meski demikian, BPK menilai masih ada ketidakpastian terkait penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan.

Perbaikan Sistem Jadi Tantangan

Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan internal di lingkungan perusahaan.

Pupuk Kaltim menyatakan telah melakukan perbaikan, namun BPK menekankan perlunya disiplin dalam pengelolaan keuangan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan subsidi pupuk tepat sasaran.

(Redaksi)

Show More
Back to top button